Bidikutama.com – Dari tahun ke tahun, setiap mahasiswa yang telah menuntaskan kuliah kerja mahasiswa (KKM) akan mendapatkan sertifikat. Beberapa bulan yang lalu, sejumlah mahasiswa telah melaksanakan KKM Reguler 2020, namun hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat. (7/10)
Dihubungi Tim Bidik Utama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Rusmana, memastikan bahwa sertifikat KKM Reguler masih dikeluarkan.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktu pembagian sertifikat KKM. Hal ini dikarenakan harus dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu.
“Untuk tahun ini sertifikat KKM masih dicetak atau dikeluarkan. Ya (waktunya belum dipastikan), secepatnya. Nanti dibahas di rapat koordinasi,” ujarnya, Senin (5/10).
Sebelumnya, dalam sesi wawancara yang sama, Rusmana sempat balik bertanya kepada Tim Bidik Utama, apakah sertifikat KKM merupakan salah satu syarat pendaftaran skripsi.
“Apakah mendaftar skripsi harus pakai sertifikat? Jadi syaratkah? Syarat skripsi adalah sudah menyelesaikan sejumlah SKS, termasuk KKM. Jadi, kalau nilai KKM sudah ada, berarti secara otomatis bahwa KKM sudah. Mungkin sertifikat diperlukan kalau nilai KKM belum masuk ke KHS mahasiswa,” ungkapnya.
“LPPM mengupayakan bahwa bukti mahasiswa telah mengikuti KKM adalah nilai KKM. Dan alhamdulillah, nilai KKM sudah beres dan sudah dikirimkan ke Pusdainfo, agar masuk KHS. Sedang dikerjakan oleh Pusdainfo,” tambah dia.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Bidik Utama, masih ada program studi (prodi) yang mewajibkan untuk menyertakan sertifikat KKM pada saat mendaftar outline skripsi, yakni prodi Ilmu Hukum.
Sementara itu, salah seorang peserta KKM Reguler yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa pihak LPPM telah mengumumkan 1 Oktober merupakan tanggal terakhir penginputan nilai, namun ternyata saat ini masih banyak yang belum terinput nilainya.
“Jadi kalau terkait nilai KKM, pihak LPPM pernah konfirmasi bahwasannya 1 Oktober merupakan tanggal terakhir untuk penginputan nilai di platform Siakad. Namun, sampai sekarang masih banyak mahasiswa yang belum mendapatkan nilai di transkripnya (transkrip nilainya -red),” keluhnya.
Kemudian soal sertifikat KKM Reguler, dirinya menyebut bahwa pihak LPPM belum memberikan kejelasan apapun.
“Saya rasa kurangnya komunikasi antara pihak LPPM menyebabkan salah informasi yang kami dapatkan sebagai mahasiswa KKM. Dan lagi, sertifikat masih belum ada kejelasan, hal ini menyebabkan beberapa mahasiswa merasakan bahwa kurang efektif dan matangnya dalam pelaksanaan KKM ini,” tutupnya.
Reporter : Yovi/BU
Penulis : Owen/BU
Editor : Rara/BU