• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Begini Penjelasan Birokrat Soal Bantuan UKT Pemerintah 

10 Agu. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Begini Penjelasan Birokrat Soal Bantuan UKT Pemerintah 

Ilustrasi UKT Mahasiswa (sumber: polnes.ac.id)

512
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Diberitakan sebelumnya, bahwa Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai September 2021 akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pihak birokrat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pun memberikan kejelasan. (10/8)

Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (JF) Bidang Kemahasiswaan, Herry Sandjaya, mengatakan bahwa penerima bantuan yakni mahasiswa aktif, dengan pencari nafkahnya sedang mengalami kendala finansial karena Covid-19.

“Yang ga bisa bayar UKT semester gasal, masih memenuhi syarat bantuan UKT, dan memiliki besaran UKT golongan 1 dan 2,” kata Herry.

Sebagai tambahan kebijakan lain akan diberlakukan jika UKT mahasiswa diatas 2,4 juta.

“Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melakukan relaksasi keringanan UKT, kalo UKT mahasiswa diatas 2,4 juta,” lanjutnya.

Adapun bantuan maksimal yang diberikan yakni sejumlah 2,4 juta setiap mahasiswa yang memenuhi syarat.

“Kalo golongan 1 misal UKT-nya 500 ribu ya yang dibayarkan oleh bantuan UKT itu segitu (at cost),” terangnya.

Herry juga menjelaskan, jika mahasiswa yang berhak mendapat bantuan UKT telah membayarkan UKT-nya, maka uang sejumlah UKT yang dibayarkan akan dikembalikan kepada mahasiswa.

“Yang layak dapet bantuan tapi udah bayar UKT itu dapat pengembalian besaran UKT yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Untirta kemudian akan disaring.

Setelahnya akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang memenuhi syarat (daftarkan rekening yang akan ditransfer dan harus atas nama pribadi),” jelas Herry.

Dirinya juga menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan pemerintah terkait kuota penerima bantuan

“Belum ada daftar kuota penerima dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” tuturnya.

Herry juga menerangkan bahwa data penerima bantuan sudah ada.

“Nama-nama penerima sudah ada pastinya karena katerogi penerima bantuan itu yang UKT-nya golongan 1 & 2,” pungkasnya.

Reporter: Natia/BU

Penulis: Hafidzha/BU

Editor: Rara/BU

Tag: #uktbantuan danaBantuan uktberitaberita kampusBerita Mahasiswa
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

UKM Expo Akan Digelar, Ganti UKM Fest yang Batal Diselenggarakan

Pos Selanjutnya

Fasilitator PATBM Banten Sebut Ada 4 Hak Anak

BERITA TERKAIT

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

8 Des. 2025
15
Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

8 Des. 2025
29
Pos Selanjutnya
Fasilitator PATBM Banten Sebut Ada 4 Hak Anak

Fasilitator PATBM Banten Sebut Ada 4 Hak Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Antisipasi Corona, Untirta Sebar Formulir Self Assessment Risiko

Antisipasi Corona, Untirta Sebar Formulir Self Assessment Risiko

26 Sep. 2020
246
LIPI Ungkap Metode Penelitian di Era Pandemi, Apa Saja?

LIPI Ungkap Metode Penelitian di Era Pandemi, Apa Saja?

11 Jan. 2021
191

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
751
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
163
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
153
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
147
Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
89
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
84

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio