Bidikutama.com – Diberitakan sebelumnya, bahwa Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai September 2021 akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pihak birokrat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pun memberikan kejelasan. (10/8)
Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (JF) Bidang Kemahasiswaan, Herry Sandjaya, mengatakan bahwa penerima bantuan yakni mahasiswa aktif, dengan pencari nafkahnya sedang mengalami kendala finansial karena Covid-19.
“Yang ga bisa bayar UKT semester gasal, masih memenuhi syarat bantuan UKT, dan memiliki besaran UKT golongan 1 dan 2,” kata Herry.
Sebagai tambahan kebijakan lain akan diberlakukan jika UKT mahasiswa diatas 2,4 juta.
“Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melakukan relaksasi keringanan UKT, kalo UKT mahasiswa diatas 2,4 juta,” lanjutnya.
Adapun bantuan maksimal yang diberikan yakni sejumlah 2,4 juta setiap mahasiswa yang memenuhi syarat.
“Kalo golongan 1 misal UKT-nya 500 ribu ya yang dibayarkan oleh bantuan UKT itu segitu (at cost),” terangnya.
Herry juga menjelaskan, jika mahasiswa yang berhak mendapat bantuan UKT telah membayarkan UKT-nya, maka uang sejumlah UKT yang dibayarkan akan dikembalikan kepada mahasiswa.
“Yang layak dapet bantuan tapi udah bayar UKT itu dapat pengembalian besaran UKT yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Untirta kemudian akan disaring.
Setelahnya akan ditransfer ke rekening mahasiswa yang memenuhi syarat (daftarkan rekening yang akan ditransfer dan harus atas nama pribadi),” jelas Herry.
Dirinya juga menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan pemerintah terkait kuota penerima bantuan
“Belum ada daftar kuota penerima dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” tuturnya.
Herry juga menerangkan bahwa data penerima bantuan sudah ada.
“Nama-nama penerima sudah ada pastinya karena katerogi penerima bantuan itu yang UKT-nya golongan 1 & 2,” pungkasnya.
Reporter: Natia/BU
Penulis: Hafidzha/BU
Editor: Rara/BU