Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) resmi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 rasional, Kamis (2/7). Atas hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) mendesak agar RUU tersebut segera disahkan. (6/7)
“Dalam kondisi ini, BEM FH mendesak agar RUU PKS segera disahkan,” pungkas Wakil Ketua BEM FH, Attabieq Fahmi.
Ke depannya, ujar mahasiswa yang akrab disapa Bieng ini, BEM FH kemungkinan akan mendorong adanya peraturan kampus perihal pelecehan.
Selain itu, BEM FH akan mengkampanyekan pentingnya RUU PKS untuk disahkan dalam bentuk diskusi publik.
“Jika memungkinkan dan melihat kondisi atau urgensi, ke depannya mungkin BEM FH bisa membuar suatu gerakan sosial,” katanya.
Sebelumnya, BEM FH melalui akun Instagram-nya, @bem_fhuntirta, mengunggah catatan kritis soal polemik RUU PKS.
“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya dapat memenuhi harapan masyarakat yang dimana kasus kekerasan terhadap perempuan ini harus segera mempunyai payung hukum yang kuat bagi korbannya sehingga kasus tersebut tidak semakin meningkat dari tahun ke tahun,” tulis akun tersebut.
“Oleh karena itu, BEM FH Untirta 2020 akan terus mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU PKS pada prolegnas 2021 disahkan oleh DPR RI,” lanjut tulisan itu.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU