Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50%, kelompok UKT yatim dan yatim piatu, serta pada masa pandemi Covid-19. Namun ternyata, dikabarkan ada suatu kejanggalan dalam penyesuaian UKT tersebut. (27/1)
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Untirta, Muhammad Fauzan, mengungkapkan, tidak adanya periode pengajuan keberatan atas hasil verifikasi penyesuaian UKT merupakan bentuk kejanggalan.
Padahal, kata pria yang akrab disapa Ojan itu, pada kebijakan penyesuaian UKT yang lalu terdapat periode pengajuan keberatan atas hasil verifikasi.
“Karena kalau berkaca di semester kemarin, dan pemberlakuan penyesuaian UKT itu juga ada di semester kemarin pada ‘masa pandemi’, itu ada masa keberatannya. Tapi, di penyesuain UKT semester ini tidak ada masa keberatan,” pungkasnya.
“Ada apakah ini? Kenapa tidak ada tanggalan terkait pengumuman tanggal berapa, terkait apakah ada masa keberatan. Ini informasi-informasi yang minim mahasiswa dapatkan,” imbuh Ojan keheranan.
Sebagai informasi, saat ini sejumlah mahasiswa tengah menantikan hasil verifikasi penyesuaian UKT pada masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian UKT tersebut ditujukan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, sakit permanen, dan pendapatan berkurang akibat bencana alam atau pandemi.
“Pengurangan UKT bagi Orang Tua / Wali yang PHK, Pensiun, Sakit Permanen dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19,” tulis Google Form penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama.
Penulis : Risa/BU
Editor : Rara/BU