• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 31 Mei 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

BEM KBM Untirta Gelar Aksi Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

2 Apr. 2023
pada Berita Mahasiswa
0
BEM KBM Untirta Gelar Aksi Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

Dokumentasi Aksi Tuntut Pencabutan UU Ciptaker oleh mahasiswa dan BEM KBM Untirta. (Foto : Sadam/BU)

97
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) adakan aksi daerah tuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan sejumlah tuntutan lainnya. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Untirta, Jumat (31/3) di Jalan Trip Jamaksari, Sumurpecung. (2/4)

UU Ciptaker yang telah dikaji dari segala sektor oleh sejumlah mahasiswa ini dinilai merugikan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ferdinan Algifari Putra.

“Kita sama-sama ketahui UU Ciptaker banyak merugikan dari sektor buruh karena upah murah, outsourcing, jaminan kerja, kemudian investor yang lebih diunggulkan daripada buruh-buruh. Pemerintah dengan dalih agar bagaimana caranya investor tetap bisa menanamkan modal di segala lini,” ujar Algi.

Aksi unjuk rasa yang digelar sampai magrib ini dipenuhi oleh orasi-orasi dari mahasiswa serta hadirnya teatrikal sebagai gambaran bagaimana pemerintah saat ini.

Salah satu peserta aksi, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta, Ferdan menganggap UU tersebut tidak berpihak kepada rakyat.

“Sudah jelas dari awal Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keputusan bahwasannya UU ini inkonstitusional bersyarat. Otomatis harus diperbaiki, tetapi bukannya mengadakan perbaikan, pemerintah justru melalui kebijakan dan wewenang presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya Inkonstitusional. Dan sekarang setelah Perppu diterbitkan, UU Cipta Kerja pun disahkan. Menurut saya undang-undang ini enggak berpihak kepada rakyat, terutama pada buruh yang hari ini masih belum sejahtera,” jelas Ferdan.

Ferdan menambahkan, aksi daerah tidak berhenti di sini saja. Kedepannya aksi ini bisa dilanjutkan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Dari hasil aksi ini kedepannya, bisa ada follow up lebih lanjut, enggak hanya sampai di sini aja. Mungkin kedepannya kita bisa ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk langsung ketemu dengan dewan-dewan dari Banten sendiri ataupun nanti bisa lanjut untuk aksi nasional di Jakarta, langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat,” tutup Ferdan.

Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Untirta, Ilham Alif menilai bahwa UU Cipta Kerja ini adalah salah satu cara pemerintah dalam mengelola bonus demografi, tetapi pengaturan di dalamnya banyak yang memberatkan pekerja.

“UU Cipta Kerja bertujuan mendongkrak investasi dari taraf terkecil,seperti UMKM hingga taraf industri besar. Akan tetapi dalam posisi ini buruh berada di posisi lemah karena pengaturan cuti yang merugikan buruh, outsourcing yang meluas, rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan jam kerja yang mengeksploitasi buruh. Menurutku hal-hal tersebut sangat menyudutkan pekerja,” ujar Alif.

Sebaliknya, mahasiswa Administrasi Publik Untirta, Abdullah Gymnastiar, berpendapat bahwa UU Ciptaker merupakan solusi untuk mengatasi masalah pengangguran.

“Saya setuju (dengan UU Ciptaker). Menurut pendapat saya, adanya Perppu Ciptaker ini adalah ekosistem baru untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan masalah pengangguran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia dengan cara mereformasi aturan-aturan yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan ekonomi.

“Sebagai contoh, saat ini masyarakat biasa sudah bisa mengajukan diri membuat usahanya sendiri dan lebih mudah mematenkan usahanya sehingga lapangan pekerjaan bisa tercipta dari masyarakat itu sendiri. Kemudian, pemerintah juga mulai memperhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) individu sehingga seseorang dapat dengan mudah dan terjamin terhadap karyanya,” jelasnya.

Reporter : Khoirunnisa, Rani/BU
Penulis : Aya, Choirin/BU
Editor : Uswa/BU

Tag: aksi mahasiswaBEM KBM UntirtaCipta Kerjaperppuuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Pendaftaran Segera Ditutup, 6 Bakal Calon Rektor Untirta Siap Bersaing

Pos Selanjutnya

Ini 17 Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi BEM KBM Untirta

BERITA TERKAIT

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

30 Mei. 2023
38
Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
702
Pos Selanjutnya
Ini 17 Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi BEM KBM Untirta

Ini 17 Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi BEM KBM Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hima IP Ajak Audiens Diskusi Bahas Agenda Politik Global

Hima IP Ajak Audiens Diskusi Bahas Agenda Politik Global

5 Des. 2021
73
80 SKS Patokan Utama, Mahasiswa Semester V Bisa KKM Tematik?

80 SKS Patokan Utama, Mahasiswa Semester V Bisa KKM Tematik?

2 Jun. 2020
616

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
702
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
576
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
105
Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

27 Mei. 2023
83
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
75
Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

25 Mei. 2023
66

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio