Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) adakan aksi daerah tuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan sejumlah tuntutan lainnya. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Untirta, Jumat (31/3) di Jalan Trip Jamaksari, Sumurpecung. (2/4)
UU Ciptaker yang telah dikaji dari segala sektor oleh sejumlah mahasiswa ini dinilai merugikan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta, Ferdinan Algifari Putra.
“Kita sama-sama ketahui UU Ciptaker banyak merugikan dari sektor buruh karena upah murah, outsourcing, jaminan kerja, kemudian investor yang lebih diunggulkan daripada buruh-buruh. Pemerintah dengan dalih agar bagaimana caranya investor tetap bisa menanamkan modal di segala lini,” ujar Algi.
Aksi unjuk rasa yang digelar sampai magrib ini dipenuhi oleh orasi-orasi dari mahasiswa serta hadirnya teatrikal sebagai gambaran bagaimana pemerintah saat ini.
Salah satu peserta aksi, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta, Ferdan menganggap UU tersebut tidak berpihak kepada rakyat.
“Sudah jelas dari awal Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keputusan bahwasannya UU ini inkonstitusional bersyarat. Otomatis harus diperbaiki, tetapi bukannya mengadakan perbaikan, pemerintah justru melalui kebijakan dan wewenang presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya Inkonstitusional. Dan sekarang setelah Perppu diterbitkan, UU Cipta Kerja pun disahkan. Menurut saya undang-undang ini enggak berpihak kepada rakyat, terutama pada buruh yang hari ini masih belum sejahtera,” jelas Ferdan.
Ferdan menambahkan, aksi daerah tidak berhenti di sini saja. Kedepannya aksi ini bisa dilanjutkan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Dari hasil aksi ini kedepannya, bisa ada follow up lebih lanjut, enggak hanya sampai di sini aja. Mungkin kedepannya kita bisa ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk langsung ketemu dengan dewan-dewan dari Banten sendiri ataupun nanti bisa lanjut untuk aksi nasional di Jakarta, langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat,” tutup Ferdan.
Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Untirta, Ilham Alif menilai bahwa UU Cipta Kerja ini adalah salah satu cara pemerintah dalam mengelola bonus demografi, tetapi pengaturan di dalamnya banyak yang memberatkan pekerja.
“UU Cipta Kerja bertujuan mendongkrak investasi dari taraf terkecil,seperti UMKM hingga taraf industri besar. Akan tetapi dalam posisi ini buruh berada di posisi lemah karena pengaturan cuti yang merugikan buruh, outsourcing yang meluas, rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan jam kerja yang mengeksploitasi buruh. Menurutku hal-hal tersebut sangat menyudutkan pekerja,” ujar Alif.
Sebaliknya, mahasiswa Administrasi Publik Untirta, Abdullah Gymnastiar, berpendapat bahwa UU Ciptaker merupakan solusi untuk mengatasi masalah pengangguran.
“Saya setuju (dengan UU Ciptaker). Menurut pendapat saya, adanya Perppu Ciptaker ini adalah ekosistem baru untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan masalah pengangguran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia dengan cara mereformasi aturan-aturan yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan ekonomi.
“Sebagai contoh, saat ini masyarakat biasa sudah bisa mengajukan diri membuat usahanya sendiri dan lebih mudah mematenkan usahanya sehingga lapangan pekerjaan bisa tercipta dari masyarakat itu sendiri. Kemudian, pemerintah juga mulai memperhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) individu sehingga seseorang dapat dengan mudah dan terjamin terhadap karyanya,” jelasnya.
Reporter : Khoirunnisa, Rani/BU
Penulis : Aya, Choirin/BU
Editor : Uswa/BU