Bidikutama.com – Hasil verifikasi kategori penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19 telah diumumkan. Diketahui, ribuan mahasiswa mendaftar penyesuaian UKT ini. (2/2)
Dengan diumumkannya hasil verifikasi ini, artinya mahasiswa yang notabenenya merupakan pendaftar penyesuaian UKT diberi tenggat waktu sembilan hari lagi untuk membayar UKT.
“Registrasi dan Pembayaran UKT : 25 Januari-11 Februari 2021,” tulis akun Instagram (IG) @untirta_official, dalam salah satu unggahannya, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama.
Diberitakan sebelumnya, dalam Google Form penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, ada empat sebab yang ditetapkan sebagai syarat pendaftaran.
Keempat sebab tersebut adalah diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, sakit permanen, serta pendapatan berkurang akibat bencana alam atau pandemi.
“Pengurangan UKT bagi Orang Tua / Wali yang PHK, Pensiun, Sakit Permanen dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19,” tulisnya.
Hasil verifikasi selengkapnya : https://untirta.ac.id/informasi-penundaan-dan-penyesuaian-ukt-di-masa-covid-19/.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU