Bidikutama.com – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirayasa bersama pihak rektorat mengadakan rapat akbar yang membahas transparansi anggaran dalam pelaksanaan KPK. Pihakrektorat diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III), serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kemahasiswaan. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Untirta, pada Senin (22/8) siang di Ruang Rapat Senat Rektorat.
Dari hasil rapat telah diklarifikasi oleh WR III, H. Suherna menyebutkan bahwa pihak Universitas mendapat dana sebanyak 285 juta rupiah yang telah dianggarkan untuk KPK.Di mana masing-masing fakultas diberikan dana sebesar 30 juta, dan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dianggarkan sebanyak 40 juta. Namun, Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah cair sebanyak 260 juta rupiah. Dan telah dialokasikan 15 juta rupiah kepada masing-masing fakultas.
Presma Untirta, Ayu Eka menyebutkan bahwa pada mulanya ia mengajukan dana KPK sebesar 260 juta rupiah.Di mana setelah diajukan mendapat revisi dari Kasubag Kemahasiswaan, Heri Sanjaya, menjadi 52 juta.Kemudian terus menurun menjadi 50 juta dan setelah diakumulasi serta dipotong pajak didapatlah nominal sebesar 40 juta rupiah.
Penangung jawab KPK, H. Suherna menyebutkan bahwa pihak rektorat tidak bisa langsung mengabulkan permintaan pencairan dana dengan cepat.Dan berharap agar uang yang telah diberikan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
“Semua itu harus sesuai proses dan terpenting harus sesuai dengan kebutuhannya. Kalupun kebutuhannya tidak terpenuhi cari solusi. Karena uang kita sudah terambil 286 juta itu asli uang SPJK harus ambil lagi. Nah bapak siasati kalau tenda sudah semua, bapak terima lagi dapat lagi seperti itu. Harus sesuai kebutuhan namanya TUP. Kalau sudah cukup TUP ya sudah tidak mesti ambil lagi,” jelas WR III ini.
Disisilain Kasubag. Kemahasiswaan Heri Sanjaya menjelaskan bahwa dana KPK dan uang TUP sepenuhnya ada di kendali WR Bidang Kemahasiswaan. Di mana semua dana akan dimintai pertanggungjawabannya melalui Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Jika tidak ada laporan SPTJM maka akan diblokir keuangan kemahasiswaannya.
“TUP itu konsekuensinya kita harus segera melaporkan kegiatan kita SPJ nya segera. Mengapa saya meminta SPJ nya segera? Itu agar tidak mengganggu kegitan lain. Kemudian ketika ditanya berapa anggaran semuanya yakni sekitar 285 juta dari 600 juta lebih. Saya harus bertanggung jawab terhadap sebesar anggaran tersebut. Jika lambat melaporkannya saya yang ditagih,” ungkapnya.
WR II, Kurnia Nugraha juga turut membutuhkan klarifikasi dari penanggung jawab KPK yang juga WR III terkait dana KPK. Di mana meskipun ini adalah masalah yang berhubungan dengan keuangan yang seharusnya ditanggapi oleh WR II, namun masalah ini menjadi ranah WR III. Karena WR II hanya menangani cair atau tidaknya dana tersebut, untuk masalah pengalokasiannya adalah wewenang dari WR III.
Kurnia Nugraha juga berharap agar tidak adanya isu yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan KPK, terlebih masalah pendanaan. “Saya tidak mau mendengar ada berita KPK tidak berjalan dengan baik karena alasan dana yang tidak cair atau tidak ada dana,” tutupnya.
Penulis : Aulia Manoppo, Resti /BU
Editor : Kafafi/BU