• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 30 Mei 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia

25 Apr. 2023
pada Berita Mahasiswa
0
Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia

Sumber : hukum.blog.unisbank.ac.id

79
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Hukum di Indonesia dirasakan masihlah sangat berat sebelah dan jauh dari kata sempurna. Penegakkan hukum di Indonesia sering kali dapat dimanipulasi juga memandang kekuasaan dan ekonomi seseorang. Tak jarang hukum dirasakan masih belum bisa menegakkan hukum dengan benar dan jujur karena zaman sekarang uang yang berbicara dan soal hukum atas apa yang dia lakukan tidak adil dengan apa yang dia perbuat! Mayoritas orang kecil dipenjara, sedangkan orang besar dilindungi, di mana sila ke-5 saat ini? Masih banyak masyarakat yang belum bisa merasakan keadilan di negeri ini.

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), Indonesia termasuk negara hukum. Maksudnya ialah segala sesuatu permasalahan di indonesia dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Hal itu seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, berarti hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi penegakkan hukum sekarang terasa “Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.” Istilah ini muncul ketika mulai banyaknya pengenaan vonis hukuman yang dirasa tidak adil antara kaum kasta bawah dengan kaum kasta atas.
Nah jadi maksudnya hukum tajam kebawah tumpul ke atas itu kalau masyarakat biasa-biasa apalagi orang miskin melanggar hukum meskipun tidak fatal sekali, dia bakal diberikan hukuman yang sesuai UUD 1945 tanpa ada belas kasihan. Jika perlakuan terus seperti ini oleh orang kaya apalagi pejabat sih tak ada masalah. Permasalahannya ketika yang melanggar hukum itu adalah orang kasta atas apalagi pejabat mereka tidak di vonis dengan hukuman yang setimpal.

Mungkin karena orang kaya dan pejabat itu bisa bayar ahli hukum alias pengacara yang bisa membela dia dengan bayaran banyak, agar bagaimanapun caranya mereka bisa lolos dari hukuman atau mendapat hukuman yang ringan. Lalu bagaimana nasib mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau orang miskin yang tidak mampu membayar pengacara mahal?
Kalau kita pikir-pikir semua keputusan hukum ada di tangan penegakan hukum kan. Jadi yang kurang tepat itu salahnya orang miskin yang tidak bisa membela dirinya atau penegak hukum yang sudah dipengaruhi oleh pelaku kriminal atau kejahatan yang kaya dalam membela dirinya.
Adanya istilah tersebut bukanlah tanpa sebab, jika kita mengingat ulang kabar berita yang beberapa tahun terakhir kita bisa melihat berbagai macam kejadian yang menandakan “Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.”

Untuk mengingat lebih jelas mari kita bandingkan kasus-kasus yang hangat dan viral pada beberapa tahun lalu. Kita masih ingat kasus mega proyek E-KTP yang rugikan negara mencapai 2,3 triliun oleh Setya Novanto. Pada kasus ini Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu divonis 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Namun, pada akhirnya Ia tetap dipenjara dengan fasilitas bagaikan hotel berbintang dan fasilitas tertentu.

Bagai langit dan bumi ada kasus nenek Asyani yang di tuduh mencuri kayu jati dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 hari penjara. Bisa kalian lihat kan dimana ketidakadilan hukum di negara ini. Ada banyak lagi kasus hukum lainnya seperti contoh pencurian 3 buah biji kakao yang nilai nya tidak lebih dari Rp10.000 oleh nenek Minah yang kemudian di vonis 1 setengah bulan penjara, dan ada lagi lainnya yaitu: kasus pencurian semangka, kasus pencurian pisang, dan kasus pencurian sandal jepit. Kasus-kasus ini menggambarkan betapa bobroknyanya penegakan hukum bangsa kita.

Banyak kasus korupsi yang sangat merugikan negara kita. Terlepas dari jeratan hukum, mereka mendapatkan hukuman ringan bahkan para terpidana kasus korupsi mendapat fasilitas-fasilitas yang mewah di dalam penjara.

Potret penegakan hukum di Indonesia saat ini ialah kita tidak lagi melihat secara jernih negara hukum tapi lebih di keberadaan negara dimana seperti negara kekuasaan. Yang punya kekuasaan, yang punya uang, yang punya kuasa dia layak dipotensi penegakan hukum berbeda dengan orang kalangan bawah yang lebih lemah dan tertindas di kekuasaan hukum.

Penulis: Muhammad Sadam Djohari/BU
Editor : Adi/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswaberita untirtaIndonesiapemerintah
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Libur Lebaran 2023, Mahasiswa Rantau Untirta Ada yang Tak Mudik

Pos Selanjutnya

Simak Fakta Menarik Tirtapod, Robot Karya Mahasiswa Untirta

BERITA TERKAIT

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

Sihabudin Usung Penguatan Halal Center Sebagai Program Strategis

30 Mei. 2023
2
Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
194
Pos Selanjutnya
Simak Fakta Menarik Tirtapod, Robot Karya Mahasiswa Untirta

Simak Fakta Menarik Tirtapod, Robot Karya Mahasiswa Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Digelar Offline, BEM FISIP Untirta Sukses Adakan Jawara 5.0

Digelar Offline, BEM FISIP Untirta Sukses Adakan Jawara 5.0

26 Okt. 2021
78
Untirta Buka Pendaftaran Maba Program Doktor Ilmu Akuntansi

Akreditasi Prodi Magister Manajemen Naik Jadi B

25 Feb. 2021
238

Berita Populer

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
236
Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
194
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
81
Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

Begini Kata WR I Soal Pengunduran Wisuda Gelombang 2

27 Mei. 2023
81
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
69
Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

Untuk Rektor Baru, Mahasiswa Untirta Tuntut 3 Kriteria ini

25 Mei. 2023
65

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio