Bidikutama.com – Salah satu pasangan calon (Paslon) Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) diketahui cacat administrasi. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FH menetapkan hanya 1 paslon yang lolos verifikasi terbuka. (21/2)
Ketua KPUM FH, Muhammad Raja, mengatakan bahwa cacat administrasi ini dikarenakan adanya perbedaan pada cap fakultas.
“Ada perbedaan pada cap fakultas antara Kartu Rencana Studi (KRS) dengan Kartu Hasil Studi (KHS) di tanggal yang sama, sehingga KPUM FH mengindikasikan kemungkinan adanya pemalsuan cap.
Setelah pihak KPUM menghubungi staff akademik untuk memastikan kelegalan cap tersebut, staff akademik menyatakan bahwa cap yang dimaksud adalah cap yang tidak sah dan dinyatakan illegal,” ujar Raja.
Raja menambahkan bahwa dengan keterangan dari staff akademik tersebut maka KPUM FH menetapkan hanya 1 paslon yang dinyatakan sebagai calon ketua dan wakil ketua BEM FH.
“Pasangan Calon Rizky Pelangi dan M. Nabhan Syabana, paslon yang dinyatakan sah sebagai kandidat calon ketua dan wakil ketua BEM Fakultas Hukum Untirta dalam Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira),” ujar Raja.
Ia berharap selama masa kampanye nanti, paslon dapat melaksanakan sesuai dengan yang sudah diagendakan.
“Harapan ke depannya, khususnya masa kampanye mereka (calon kandidat) bisa melaksanakan apa yang sudah diagendakan oleh KPUM FH dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar demokrasi,” harap Raja.
Sebelumnya, melalui akun Instagram-nya, KPUM FH Untirta telah merilis berita acara. Dalam berita acara tersebut disebutkan sebanyak 10 orang dari fraksi angkatan 2021, 7 orang dari fraksi angkatan 2020, dan 3 orang dari fraksi angkatan 2019 dinyatakan lolos verifikasi terbuka sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH.
Untuk diketahui verifikasi terbuka digelar di Ruang Peradilan Semu FH Untirta. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Hari Minggu (20/2).
Reporter: Uswa/BU
Penulis: Uswa/BU
Editor: Najwa/BU