Bidikutama.com – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dase Erwin Juansah, merilis pemberitahuan terkait alur baru keluar masuk kendaraan di kawasan Kampus C Untirta. Ketentuan tersebut diperuntukkan untuk seluruh sivitas akademika Untirta. (4/1)
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Dekan FKIP Nomor B/005/UN43.2/TU/2023 tangal 3 Januari 2023. Kendaraan diarahkan untuk masuk dan keluar dengan pintu gerbang yang berbeda.
“Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2023 diberlakukan alur keluar masuk kendaraan ke dalam kawasan kampus FKIP yaitu, masuk melalui pintu gerbang utama Sempu dan keluar melalui pintu gerbang Ciwaru,” tulis isi surat.
Pada isi surat juga menghimbau terkait batasan waktu kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dilaksanakan di dalam kampus FKIP.
“Aktivitas mahasiswa (kegiatan orgasisasi kemahasiswaan) di lingkungan kampus FKIP Untirta Ciwaru (yakni merujuk pada SE Rektor nomor: B/2053/UN43/PL.00.01/2021), dibatasi hingga pukul 21:00,” sebutnya.
Salah satu mahasiswa FKIP yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan pandangannya atas ketentuan tersebut. Menurutnya, ketentuan alur masuk dan keluar kendaraan ke dalam kawasan kampus sudah bagus, namun Ia menyayangkan penerapan yang belum tegas dilakukan.
“Sebagai mahasiswa FKIP, saya rasa bagus karena akhirnya gerbang barunya sudah bisa dilewati, tetapi ternyata keadaan yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada SE, karena kendaraan (motor -red) yang akan masuk kedalam kawasan kampus masih bisa melewati pintu gerbang Ciwaru,” ungkapnya.
Reporter : Uswa/BU
Penulis : Annisa M/BU
Editor : Uswa/Bu