Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merilis ketentuan akses masuk wilayah kampus selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi unsur pimpinan, pegawai, dan mahasiswa. (6/7)
Hal ini dibagikan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, melalui pesan Whatsapp (WA).
“Sebagai tindak lanjut Edaran Rektor Untirta Nomor T/1135/UN43/KP.00.04/2021 tanggal 2 Juli 2021, disampaikan beberapa hal syarat diperbolehkannya akses masuk ke kawasan kampus Untirta,” tulisnya.
Ketentuan-ketentuan diperbolehkannya akses masuk kampus, sebagai berikut:
- Mulai tgl. 3 s.d 20 Juli 2021 akses masuk ke Seluruh kawasan kampus di lingkungan Untirta di TUTUP (Sindangsari, Pakupatan, Cilegon, Ciwaru Sempu dan Kepandaian); kecuali bagi Peserta dan pengawas SMMPTN Barat hingga tgl. 7 Juli 2021.
- Akses masuk DIBERIKAN kepada Para Pimpinan, para pegawai dan mahasiswa yang mendapatkan ijin masuk oleh petugas satuan keamanan di pintu gerbang dengan tahapan
- Bagi PEGAWAI dan MAHASISWA yang akan masuk kawasan kampus harus mengisi permohonan masuk kawasan secara online melalui aplikasi: pass.untirta.ac.id
- Ijin masuk diberikan oleh Satuan Pengamanan Untirta berdasarkan ijin yang telah disetujui oleh pimpinan unit/petugas (yang ditunjuk unit) sehingga dalam aplikasi TERBIT IJIN MASUK.
- Menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama berada di dalam kawasan dan segera meninggalkan kawasan apabila keperluan sudah selesai.
Di akhir pesan disebutkan bahwa surat pemeberitahuan resmi ketentuan akses masuk akan menyusul.
“Catatan: surat resmi menyusul,” tulis Kurnia.
Sebelumnya, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah diberlakukan mulai 5 Juli-20 Juli 2021 di wilayah Untirta. Hal ini tertuang di dalam surat edaran (SE) Rektor Nomor : T/1135/UN43/KP.00.04/2021.
“Mulai tanggal 5-20 Juli 2021, seluruh pegawai (100%) melaksanakan Work From Home (WFH), kecuali bagi staf keamanan dan kebersihan serta pegawai dengan pengupasan dari pimpinan bagi keperluan khusus dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tulis poin pertama surat edaran.
Penulis: Vira/BU
Editor: Hafidzha/BU