Bidikutama.com – Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengeluarkan surat untuk menutup destinasi wisata di Banten mulai 15 Mei-30 Mei mendatang. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) Banten mengeluarkan instruksi gubernur nomor 11 tahun 2021, terkait dibukanya kembali destinasi wisata. Hal ini kemudian ditanggapi oleh mahasiswa. (25/5)
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Nia Mulyaningsih, menyebut dibukanya kembali destinasi wisata di Banten dapat membantu pedagang yang berjualan di area wisata.
“Menurut saya sangat diwajarkan dan hal tersebut bisa membantu pedagang yang berjualan di tempat wisata, tetapi tetap menggunakan prokes (Protokol Kesehatan) yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Nia menambahkan pedagang terkena dampak yang besar akibat penutupan destinasi wisata, selain itu pendapatan daerah juga menurun.
“Karena tahun lalu, para pedagang kecil yang berjualan di destinasi wisata terkena dampak yang sangat besar. Apalagi pedagang yang benar-benar hanya menggantungkan kehidupannya pada berjualan di tempat wisata.
Semoga, pendapatan pedagang seperti awal sebelum adanya pandemic,” pungkasnya.
Tanggapan lain datang dari Mahasiswa Keperawatan, Heni Yuliana Sari. Ia mengaku mengetahui berita bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan kembali membuka tempat wisata di wilayah zona kuning dan hijau.
“Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Heni.
Adanya destinasi wisata yang dibuka kembali tersebut, Heni mengharapkan para pedagang bisa memiliki penghasilan untuk kehidupannya dan tidak lupa untuk tetap menjaga protokol Kesehatan.
“Semoga setelah dibukanya kembali destinasi wisata di Banten para pedagang bisa mendapatkan penghasilan untuk biaya hidup, dan semoga lebih diperketat lagi protokol kesehatan nya demi kepentingan bersama,” harapnya.
Dibukanya kembali destinasi wisata di wilayah Banten ini berdasarkan instruksi gubernur Banten Nomor 11 tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor : 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idulfitri tahun 2021.
Reporter : Selvi/BU
Penulis : Vira/BU
Editor : Hafidzha/BU