Bidikutama.com ー Bagi mahasiswa yang mendaftar penangguhan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2021/2022 diwajibkan untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara manual. Adapun tahapannya sebagai berikut. (8/2)
Tahap pertama, mahasiswa yang telah terdaftar mengikuti penangguhan UKT semester genap, mengisi KRS secara manual dengan persetujuan dosen pembimbing mulai dari tanggal 8 hingga 10 Februari 2022.
Setelah itu, KRS manual yang telah diisi dan ditandatangani diserahkan ke pihak program studi (prodi) masing-masing untuk diproses lebih lanjut.
Nantinya hasil rekap KRS manual juga diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdainfo) untuk diproses secara internal, paling lambat tanggal (11/2) mendatang.
Untuk alur KRS manual yang lebih lengkap dapat dilihat melalui mengunduh berkas pada tautan:
https://drive.google.com/file/d/1VPIKnL_3N36hs_ke5Ce7c4smRpYQRTBZ/vriew?usp=sharing
Adapun untuk pengisian KRS online dan bimbingan akademik, mengutip dari kalender akademik semester genap tahun ajaran 2021/2022, akan berakhir hari ini (8/2).
Penulis : Alif/BU
Editor : Aleda/BU









