• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 16 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

12 Agu. 2022
pada Berita Mahasiswa
0
Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

Tangkapan layar pernyataan BEM KBM Faperta mengenai penugasan Maba. (Sumber : Instagram/@bemkbmfaperta)

209
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan pernyataan melalui akun Instagram (IG) @bemfapertauntirta, yang menolak dengan tegas penugasan Mahasiswa baru (Maba). Berupa promosi salah satu brand minuman susu pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). (12/8)

Wakil Ketua Umum BEM KBM Faperta, Hairul Afandi, memberikan alasan mengapa BEM KBM Faperta menolak tegas penugasan tersebut.

“Dikarenakan tugas yang diberikan tidak ada korelasinya dengan kegiatan PKKMB/pengenalan kampus,” ungkap Hairul.

BEM Faperta menilai, penugasan tersebut merupakan tindakan komersialisasi pendidikan dengan Maba sebagai objeknya.

“Ada satu penugasan yaitu membuat video promosi salah satu produk susu. Oleh karena itu, kami menilai ini adalah bentuk komersialisasi pendidikan karena mengambil keuntungan dari salah satu tugas yang diberikan dan mahasiswa baru sebagai objeknya,” jelasnya.

Hairul berujar, penugasan PKKMB seharusnya berkaitan dengan kegiatan pengenalan kampus.

“Sudah seharusnya seluruh bentuk penugasan yang diberikan kepada mahasiswa baru adalah tugas yang mempunyai substansi berupa pengenalan lingkungan kampus khususnya kampus Untirta,” ujar Hairul.

Dengan ini, BEM KBM Faperta menolak dengan tegas penugasan pembuatan salah satu produk susu dengan menyebarluaskan pernyataan melalui media sosial sebagai bentuk arahan dan pencerdasan kepada mahasiswa baru.

“Atas masalah tersebut kami bertindak memberikan pengarahan secara jelas mengenai adanya tugas ini kepada mahasiswa baru dan pencerdasan secara tulisan yang sudah kami sebarluaskan di media sosial,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BEM KBM Faperta akan bertanggung jawab secara penuh apabila terjadi intervensi kepada Maba Faperta mengenai penugasan tersebut.

“Jika terjadi hal-hal yang berhubungan dengan teknis kegiatan PKKMB, contohnya ada intervensi kepada Maba Faperta dengan tidak dibuatnya tugas ini maka kami siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Salah satu Maba Faperta yang enggan disebutkan namanya pun mengungkapkan keberatannya terhadap penugasan PKKMB berupa mempromosikan salah satu brand susu tersebut.

“Keberatan pasti ada, soalnya kan udah banyak juga pengeluaran buat persiapan PKKMB. Beli ini-itu, ditambah suruh bikin video tentang salah satu brand susu apalagi beli sendiri susunya bukan dikasih, banyak juga di grup yang protes, bikin video kaya gitu buat apa? Apa keuntungannya buat kita? Enggak ada. Tapi karena emang itu diwajibkan bikin, jadi kita pada bikin soalnya takut dihukum juga,” ungkapnya.

Tidak jauh berbeda, Maba lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan tidak mengetahui manfaat yang didapatnya sebagai Maba dengan diberikannya tugas tersebut.

“Sebenarnya enggak ada manfaat juga sih buat saya, tapi ya yaudah gitu lakuin ajalah saya juga maba gitukan jadi nurut aja apa yang ditugaskan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan saran dan harapannya untuk panitia.

“Beri tugas yang jelas dan bermanfaat juga buat para maba dan semoga ke depannya lebih baik lagi, dari sekarang harus banyak evaluasi lagi dari apa yang sudah terjadi sekarang,” harapnya.

Tim Bidikutama sudah berusaha menghubungi pihak BEM KBM Untirta. Namun, pihak BEM KBM belum memberi jawaban.

Reporter : Ryan/BU
Penulis : Uswa/BU
Editor : Putri/BU

Tag: bem faperta untirtaberitaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtaFapertaMabamahasiswamahasiswa baruPKKMBPKKMB Untirta 2022untirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

Pos Selanjutnya

Angkat Tema Restorative Justice, KKM Desa Sidoko Adakan Sosialisasi

BERITA TERKAIT

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Pos Selanjutnya
Angkat Tema Restorative Justice, KKM Desa Sidoko Adakan Sosialisasi

Angkat Tema Restorative Justice, KKM Desa Sidoko Adakan Sosialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hima PPKn Adakan Vaksinasi dan Donor Darah Gratis

Hima PPKn Adakan Vaksinasi dan Donor Darah Gratis

26 Nov. 2021
50
Hari Ini Pembayaran UKT Terakhir, Lusa Pengisian KRS Ditutup

Hari Ini Pembayaran UKT Terakhir, Lusa Pengisian KRS Ditutup

28 Agu. 2020
211

Berita Populer

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.4k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
293
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
27
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.3k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio