Bidikutama.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nomor 256/UN43.6/1/SK/IX/2023 menetapkan ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Pemerintahan (IP) diberhentikan karena dinilai telah melanggar Peraturan Organisasi Mahasiswa (Permawa) FISIP. Penetapan ini disampaikan melalui sidang Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS) pada Kamis (21/9) lalu. (23/9)
“Menetapkan bahwa Sdr. Galuh Dimas Wardanni DIBERHENTIKAN dari Jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Periode 2023,” tulis SK tersebut.
Ketua DPM FISIP, Ariiq Arya Santoso mengungkapkan kronologi pelanggaran tersebut ditemui pada saat pelaksanaan monitoring administrasi ketua dan wakil ketua Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) FISIP Untirta.
“Kamis (14/9) lalu Komisi 2 DPM FISIP melakukan monitoring terkait administrasi dari ketua dan wakil ketua Ormawa FISIP Untirta. Pada saat pelaksanaan ditemukan bahwasanya ketua umum HIMA IP melanggar pasal 38 ayat 1d, di mana pada tata cara pemberhentian ketua dan wakil ketua umum HIMA prodi, yaitu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai ketua dan wakil ketua,” ungkapnya.
Adapun disampaikan oleh Ariiq, pelanggaran tersebut mengacu kepada salah satu persyaratan yakni jumlah minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dimiliki mantan ketua HIMA terkait kurang dari ketentuan yang berlaku.
“Ketua umum HIMA IP melanggar pasal tersebut karena berdasarkan hasil monitoring IPK-nya di bawah 3.0, yaitu 2,56 dari persyaratannya minimal yang berlaku. Setelah monitoring tersebut fraksi mengusulkan untuk mengadakan musyawarah mahasiswa dan sepakat di hari Kamis tanggal 21 september 2023 terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan yang sesuai pada pasalnya,” lanjutnya.
Menanggapi pemberhentian dirinya, Galuh Dimas Wardanni ikut buka suara. Ia mengaku sadar telah melanggar ketentuan tersebut. Akan tetapi, ia menyebutkan pelanggaran itu disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa dan hal ini tidak diperhatikan oleh DPM yang berwenang.
“Saya akui kesalahan saya melanggar hal tersebut meskipun pelanggaran tersebut terdorong karena force majure (suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan -red) yang terjadi dalam internal Program Studi (Prodi) saya sendiri. Lalu, sudut pandang dari kawan-kawan terhormat DPM adalah untuk menegakkan permawa tanpa melihat alasan dibalik kenapa saya melanggar,” ungkap Galuh.
Galuh juga menjelaskan force majure yang terjadi menimpa dirinya berasal dari sanksi pembatalan penilaian salah satu Mata Kuliah (MK) berdasarkan SK Kaprodi IP FISIP Untirta Nomor : 075/UN.43.6.3/TU /2023 akibat kasus joki tugas yang sempat terjadi di lingkup jurusan IP.
Terakhir, ia berharap ke depannya DPM dapat terus menegakkan Permawa dan memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada.
“Semoga DPM selalu menegakkan Permawa apapun kondisinya dengan tidak mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, serta tidak tebang pilih dalam peraturan yang berlaku,” tutup Galuh.
Reporter : Bayu, Kirana/BU
Penulis : Aleda/BU
Editor : Uswa/BU