• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Dinilai Langgar Permawa, Ketua HIMA IP Untirta Diberhentikan

23 Sep. 2023
pada Berita Mahasiswa
0
Dinilai Langgar Permawa, Ketua HIMA IP Untirta Diberhentikan
498
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nomor 256/UN43.6/1/SK/IX/2023 menetapkan ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Pemerintahan (IP) diberhentikan karena dinilai telah melanggar Peraturan Organisasi Mahasiswa (Permawa) FISIP. Penetapan ini disampaikan melalui sidang Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS) pada Kamis (21/9) lalu. (23/9)

“Menetapkan bahwa Sdr. Galuh Dimas Wardanni DIBERHENTIKAN dari Jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Periode 2023,” tulis SK tersebut.

Ketua DPM FISIP, Ariiq Arya Santoso mengungkapkan kronologi pelanggaran tersebut ditemui pada saat pelaksanaan monitoring administrasi ketua dan wakil ketua Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) FISIP Untirta.

“Kamis (14/9) lalu Komisi 2 DPM FISIP melakukan monitoring terkait administrasi dari ketua dan wakil ketua Ormawa FISIP Untirta. Pada saat pelaksanaan ditemukan bahwasanya ketua umum HIMA IP melanggar pasal 38 ayat 1d, di mana pada tata cara pemberhentian ketua dan wakil ketua umum HIMA prodi, yaitu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai ketua dan wakil ketua,” ungkapnya.

Adapun disampaikan oleh Ariiq, pelanggaran tersebut mengacu kepada salah satu persyaratan yakni jumlah minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dimiliki mantan ketua HIMA terkait kurang dari ketentuan yang berlaku.

“Ketua umum HIMA IP melanggar pasal tersebut karena berdasarkan hasil monitoring IPK-nya di bawah 3.0, yaitu 2,56 dari persyaratannya minimal yang berlaku. Setelah monitoring tersebut fraksi mengusulkan untuk mengadakan musyawarah mahasiswa dan sepakat di hari Kamis tanggal 21 september 2023 terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan yang sesuai pada pasalnya,” lanjutnya.

Menanggapi pemberhentian dirinya, Galuh Dimas Wardanni ikut buka suara. Ia mengaku sadar telah melanggar ketentuan tersebut. Akan tetapi, ia menyebutkan pelanggaran itu disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa dan hal ini tidak diperhatikan oleh DPM yang berwenang.

“Saya akui kesalahan saya melanggar hal tersebut meskipun pelanggaran tersebut terdorong karena force majure (suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan -red) yang terjadi dalam internal Program Studi (Prodi) saya sendiri. Lalu, sudut pandang dari kawan-kawan terhormat DPM adalah untuk menegakkan permawa tanpa melihat alasan dibalik kenapa saya melanggar,” ungkap Galuh.

Galuh juga menjelaskan force majure yang terjadi menimpa dirinya berasal dari sanksi pembatalan penilaian salah satu Mata Kuliah (MK) berdasarkan SK Kaprodi IP FISIP Untirta Nomor : 075/UN.43.6.3/TU /2023 akibat kasus joki tugas yang sempat terjadi di lingkup jurusan IP.

Terakhir, ia berharap ke depannya DPM dapat terus menegakkan Permawa dan memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada.

“Semoga DPM selalu menegakkan Permawa apapun kondisinya dengan tidak mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, serta tidak tebang pilih dalam peraturan yang berlaku,” tutup Galuh.

Reporter : Bayu, Kirana/BU
Penulis : Aleda/BU
Editor : Uswa/BU

Tag: 2023bem fisipDiberhentikandpm fisipfisiphima ipuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Lewati Target Awal, Shuttle Bus Baru Belum Bisa Beroperasi

Pos Selanjutnya

Tak Perlu Ragu, Ini Segudang Manfaat Berorganisasi di Kampus 

BERITA TERKAIT

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

Prodi Pendidikan BK Kembali Gelar Ajang Akang Teteh Konselor

14 Mei. 2026
18
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
24
Pos Selanjutnya
Tak Perlu Ragu, Ini Segudang Manfaat Berorganisasi di Kampus 

Tak Perlu Ragu, Ini Segudang Manfaat Berorganisasi di Kampus 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

2 Tahun Daring, SPOK Tahun Ini Digelar Offline

2 Tahun Daring, SPOK Tahun Ini Digelar Offline

20 Agu. 2022
34
Untirta Banjir Ucapan Selamat di Perayaan Dies Natalis ke-40

Untirta Banjir Ucapan Selamat di Perayaan Dies Natalis ke-40

1 Okt. 2021
85

Berita Populer

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
5k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
908
Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

Kritik Jalur Resmi Takut Ditandai, Mahasiswa Untirta Pilih Menfess 

13 Mei. 2026
35
Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

Identitas Anonim: Menfess Jadi Ruang Curhat Favorit Mahasiswa Untirta

16 Mei. 2026
32
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.9k
Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

Untirta Batasi Penggunaan Ruang Kelas, Kegiatan Ormawa Terdampak  

13 Mei. 2026
24

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio