Bidikutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta meniadakan seluruh kegiatan pesta kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah ibu kota. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur sebagai bentuk empati atas bencana yang tengah melanda sejumlah daerah di Indonesia. Sabtu (27/12)
Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi. Meski demikian, penggunaan kembang api oleh masyarakat secara pribadi tidak langsung dikenakan tindakan hukum, namun warga tetap dihimbau untuk menahan diri.
Selain meniadakan pesta kembang api Pemprov DKI Jakarta juga mengurangi jumlah titik perayaan malam Tahun Baru 2026. Jika sebelumnya terdapat 14 lokasi, kini perayaan hanya dipusatkan di delapan titik dengan kawasan Monumen Nasional (Monas) tidak lagi menjadi lokasi utama.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa pusat perayaan malam Tahun Baru 2026 akan dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Selain itu, acara tersebut akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan lebih sederhana dan bermakna, sejalan dengan nilai empati terhadap korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.
Penulis : Wulan/BU
Editor : Anindya/BU










