Bidikutama.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berencana untuk menyosialisasikan amandemen sejumlah Undang-Undang (UU) KBM Untirta. Diketahui, amandemen tersebut diperoleh dari hasil sidang paripurna kemarin. (11/11)
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua (WK) I DPM KBM Untirta, Sony Sastra, saat dijumpai Tim Bidik Utama di depan Gedung PKM A, Kampus A Untirta, Senin (9/11).
“Nanti sebenarnya akan ada sosialisasi secara bentuk lisan, dan juga pastinya akan ada informasi dari media online,” ujar Sony.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPM KBM Untirta, Satria, menyampaikan bahwa seharusnya sosialisasi dilakukan secara langsung. Namun, adanya pandemi memaksa mereka menyosialisasikan secara daring.
Skema sosialisasi secara daring yang semenarik mungkin, ucapnya, tengah didiskusikan dengan anggota DPM KBM Untirta lainnya.
“Sebenarnya memang skema sosialisasinya kita langsung turun ke lapangan, agar memang bisa tersampaikan dengan baik ke teman mahasiswa lainnya,” imbuhnya.
“Karena memang kita sedang di tengah pandemi Covid-19, jadi pastinya sosialisasi ini akan kita larikan ke metode online, dan skema yang menarik masih kita diskusikan dengan teman-teman DPM yang lain,” lanjut dia.
Masih kata Satria, selain amandemen UU KBM Untirta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mekanisme Keuangan, amandemen UU KBM Untirta lainnya, seperti UU KBM Untirta Nomor 1 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa KBM Untirta dan UU KBM Untirta Nomor 3 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa KBM Untirta, juga turut disosialisasikan.
Penulis : Owen/BU
Editor : Rara/BU