• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna

29 Nov. 2025
pada Berita Mahasiswa, Hardnews
0
DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna
27
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas fraksi menyatakan persetujuan dalam forum yang berlangsung. Rabu (19/11)

Dilansir dari Detik News, revisi KUHAP disahkan setelah melalui rangkaian pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II dilakukan pada Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.

Rangkaian rapat dimulai dengan penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengenai hasil pembahasan RKUHAP. Setelah laporan selesai, Puan meminta pandangan fraksi, dan seluruh anggota dewan serentak menyatakan “setuju” sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.

Dikutip dari MARINews, pembaharuan KUHAP dibutuhkan untuk mendampingi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

“Komisi III bersama pemerintah bersyukur pembahasan RUU KUHAP selesai, karena KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden, menyampaikan bahwa pengesahan RKUHAP menjadi langkah penting memperkuat sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak .

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan publik dihimpun melalui uji publik, rapat kerja, dan konsultasi nasional. Pemerintah berharap rumusan KUHAP baru ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi hukum yang semakin kompleks.

Sebelumnya, RKUHAP telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi III DPR dan Pemerintah pada Kamis (13/11). Kesepakatan tersebut mencakup pembaruan terhadap aturan acara pidana yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

Dilansir dari JDIH DPR, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama pembaruan hukum acara pidana yang menjadi dasar modernisasi KUHAP. Adapun berikut 14 substansi pembaharuan KUHAP yang disepakati:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana agar selaras dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik serta penguatan koordinasi antar lembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus untuk kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis: Maisya/BU

Editor: Putri Nur/BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

Pos Selanjutnya

Lahirkan Generasi Baru, UKM Jurnalistik Sukses Gelar JR XVIII

BERITA TERKAIT

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
12
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
83
Pos Selanjutnya
Lahirkan Generasi Baru, UKM Jurnalistik Sukses Gelar JR XVIII

Lahirkan Generasi Baru, UKM Jurnalistik Sukses Gelar JR XVIII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Menko PMK dan Jubir Presiden Apresiasi Buku ‘New Normal’ Untirta

Menko PMK dan Jubir Presiden Apresiasi Buku ‘New Normal’ Untirta

21 Jun. 2020
238
Kenali Lebih Dalam Rasa Insecure Serta Cara Mengatasinya

Kenali Lebih Dalam Rasa Insecure Serta Cara Mengatasinya

4 Jul. 2022
128

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
653
Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

30 Nov. 2025
164
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
160
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
149
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
83
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
79

Komentar Terkini

  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio