Bidikutama.com – Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun pengunduran diri tersebut terjadi karena terbukti adanya pelanggaran terhadap pasal 14 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Rabu (16/4)
Ketua BEM FH, Muhammad Oriza Sativa, memaparkan bahwa telah dilakukan mediasi dengan Wakil Ketua BEM sebelumnya, sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi internal BEM FH Untirta. Hasil dari mediasi tersebut akan dilakukan pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS), yang dipersiapkan melalui sidang istimewa.
“Sedang dalam proses, dengan mempersiapkan sidang istimewa internal BEM FH yang baru dan nantinya akan kami laporkan hasilnya kepada DPM FH untuk dilaksanakannya musmais,” jelas Oriza.
Oriza menekankan bahwa langkah konkret yang akan diambil oleh BEM FH untuk kedepannya sebagai bentuk refleksi, yaitu membuat para anggota memahami dan mematuhi AD/ART ataupun PERFAK yang ada. Ia juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi.
“Saya pastikan proses pengisian jabatan ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk organisasi mahasiswa di Fakultas Hukum,” tambahnya.
Bagas, Mahasiswa FH, menilai keputusan Wakil Ketua BEM FH yang mengundurkan diri, dinilai tidak etis karena terkesan mempermainkan jabatan tersebut.
“Seharusnya dia sudah memprioritaskan terkait langkah untuk kedepannya. Sehingga mandat dari mahasiswa yg sudah diberikan dapat dilaksanakan dengan baik, tetapi ini malah sebaliknya,” ucap Bagas.
Maulan Ardih, Mahasiswa FH, memaparkan bahwa seharusnya BEM FH sejak awal sudah menetapkan aturan seleksi yang ketat agar hal-hal demikian tidak terulang lagi. Namun, menurutnya langkah pengunduran diri yang diambil oleh Wakil Ketua BEM FH sudah tepat.
“Siapapun yang melanggar baik dia pejabat tinggi, harus diberikan sanksi atau memilih salah satu jabatan. Langkah ‘mengundurkan diri’ sudah tepat dan perlu ditanyakan mengapa hal itu bisa terjadi sejak awal,” tutur Maulan.
Terakhir, Maulan berharap dengan diturunkannya Wakil Ketua BEM FH Untirta, kedepannya akan dilakukan evaluasi proses rekruitmen dan pengawasan internal.
“Saya berharap, jika posisi Wakil Ketua BEM FH akan dilakukan pengisian jabatan baru. Prosesnya harus transparan, akuntabel, dan mengacu pada AD/ART,” harapnya.
Reporter: Gufron, Jihan R/BU
Penulis: Nana/BU
Editor: Nadira/BU