Bidikutama.com – Kelompok 02 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) adakan sosialisasi bahaya Pinjaman Online (Pinjol) pada Rabu (24/1) di Aula Kecamatan Pulo Ampel Desa Sumuranja. (3/2)
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kepala desa, ibu PKK, Karang Taruna Sumuranja, perwakilan UMKM, bapak RW, dan masyarakat desa Sumuranja lainnya. Bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya masyarakat desa Sumuranja terkait bahaya pinjaman online. karena sejatinya pinjaman online legal/ilegal sama-sama potensial menimbulkan mala petaka. Hal ini dapat dilihat dari banyak korban yang terjerat bunga dari pinjol.
Ketua Pelaksana, Dzakwan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya pinjol dan pengetahuan hukum apabila terjerat hutang pinjol.
“Hasil dari kegiatan ini meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya pinjol dan jalan hukum yang harus ditempuh ketika terjerat hutang pinjaman online,” ujarnya.
Gabriella Hanna, peserta kegiatan ini, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat, terutama di lingkungan desa.
“Tanggapan saya terhadap sosialisasi pinjol ini adalah sosialisasi ini sangat baik dilaksanakan di kalangan desa. Tujuannya adalah agar warga desa sumuranja tidak terjerat pinjol-pinjol yang ilegal yang bunganya tidak jelas angkanya. Karena banyak pinjol-pinjol yang berbahaya saat ini. Karena setau saya pinjol yang resmi itu punya angka ketentuan untuk bunganya,” tanggapnya.
Gabriella juga berharap warga desa Sumuranja paham terkait bahaya pinjol serta dapat membedakan antara pinjol ilegal dan pinjol legal.
“Harapannya agar warga desa Sumuranja khususnya ibu-ibu bisa paham tentang bahaya pinjaman online dan bisa membedakan mana pinjol yang legal dan illegal,” harapnya.
Reporter: Alvina/BU
Penulis: Alvina/BU
Editor: Renal/BU