Bidikutama.com – Usai didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sembilan demonstran asal aliansi Geger Banten yang menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memasuki babak baru. Kemarin, tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau eksepsi. (26/1)
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Rizki Arifianto, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengetahui dan memahami betul kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan.
“Apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana,” pungkas Rizki.
Setelah pembacaan eksepsi, tim advokasi bantuan hukum LBH RB, Abda Oe Bismillahi, menuturkan, ada sebanyak tiga hal yang dimuat dalam eksepsi.
“Pertama, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Kedua, berita acara pemeriksaan yang didapatkan dengan cara melawan hukum. Ketiga, surat dakwaan bertentangan dengan KUHAP,” tegas Abda.
Melalui eksepsi ini, ujar Abda, majelis hakim dan JPU diajak untuk bisa melihat permasalahan secara menyeluruh, tidak terburu-buru, dan bijak, agar dapat menilai ulang dakwaan yang ada.
“Kami selaku kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” tambah Abda.
Selepas sidang, pengaca publik LBH RB, Mochamad Sarifain, menambahkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam BAP tersangka.
“Bahkan, dalam BAP para tersangka yang ‘didapat terdakwa’ terdapat kejanggalan, dimana judul dari BAP adalah BAP Tersangka, namun pada isi BAP masih digunakan terminologi saksi,” ungkapnya.
“Seperti, didengarkan keterangannya sebagai saksi, sehingga kecacatan penyidikan berujung pada kecacatan dakwaan yang tidak teliti dan lengkap,” kata Sarifain menambahkan.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB, yakni berisi agenda tanggapan dari JPU. Tampak juga sejumlah mahasiswa yang tergabung aliansi Geger Banten melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis : Ratu/BU
Editor : Thoby/BU