• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 26 Februari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Eksepsi Demonstran Tolak Omnibus Law, Pengacara: Kami Lawan Kriminalisasi

olehRedaksi Bidik Utama
26 Jan. 2021
padaBerita Mahasiswa
0
Eksepsi Demonstran Tolak Omnibus Law, Pengacara: Kami Lawan Kriminalisasi

Terdakwa, tim kuasa hukum, dan sejumlah mahasiswa yang tergabung aliansi Geger Banten foto bersama usai sidang pembacaan eksepsi, di halaman gedung PN Serang, Senin (25/1). (Foto: Dok. LBH RB)

133
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Usai didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sembilan demonstran asal aliansi Geger Banten yang menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memasuki babak baru. Kemarin, tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau eksepsi. (26/1)

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Rizki Arifianto, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengetahui dan memahami betul kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan.

“Apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana,” pungkas Rizki.

Setelah pembacaan eksepsi, tim advokasi bantuan hukum LBH RB, Abda Oe Bismillahi, menuturkan, ada sebanyak tiga hal yang dimuat dalam eksepsi.

“Pertama, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Kedua, berita acara pemeriksaan yang didapatkan dengan cara melawan hukum. Ketiga, surat dakwaan bertentangan dengan KUHAP,” tegas Abda.

Melalui eksepsi ini, ujar Abda, majelis hakim dan JPU diajak untuk bisa melihat permasalahan secara menyeluruh, tidak terburu-buru, dan bijak, agar dapat menilai ulang dakwaan yang ada.

“Kami selaku kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” tambah Abda.

Selepas sidang, pengaca publik LBH RB, Mochamad Sarifain, menambahkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam BAP tersangka.

“Bahkan, dalam BAP para tersangka yang ‘didapat terdakwa’ terdapat kejanggalan, dimana judul dari BAP adalah BAP Tersangka, namun pada isi BAP masih digunakan terminologi saksi,” ungkapnya.

“Seperti, didengarkan keterangannya sebagai saksi, sehingga kecacatan penyidikan berujung pada kecacatan dakwaan yang tidak teliti dan lengkap,” kata Sarifain menambahkan.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB, yakni berisi agenda tanggapan dari JPU. Tampak juga sejumlah mahasiswa yang tergabung aliansi Geger Banten melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penulis : Ratu/BU
Editor : Thoby/BU

Tag:aliansi geger bantenberitaBerita Mahasiswageger bantenlbh rakyat bantenmahasiswapn serang
IKLAN

BERITA TERKAIT

Pengurus Baru Karang Taruna Panggarangan Dilantik, Didominasi Kalangan Muda

Pengurus Baru Karang Taruna Panggarangan Dilantik, Didominasi Kalangan Muda

26 Feb. 2021
94
Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

Begini Cara Bedakan Saffron Asli dan Palsu

26 Feb. 2021
102
Pos Selanjutnya
Gandeng GNI-AJI, Prodi Ilmu Komunikasi Adakan Pelatihan Cek Fakta

Gandeng GNI-AJI, Prodi Ilmu Komunikasi Adakan Pelatihan Cek Fakta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Sambut Maba, Hima IP Gelar Progresip 2020

Sambut Maba, Hima IP Gelar Progresip 2020

5 bulan yang lalu
132
KAMMI: Visi Rafli Tak Sejalan Lagi dengan Kami

KAMMI: Visi Rafli Tak Sejalan Lagi dengan Kami

1 tahun yang lalu
88

Berita Populer

KPUM: Pemira Jatuh pada 26 Maret

KPUM: Pemira Jatuh pada 26 Maret

23 Feb. 2021
274
Ini UPT yang Pertama Kali Berkantor di Kampus Sindangsari

Hybrid Learning, Mahasiswa 4 Fakultas Kuliah di Kampus Sindangsari?

16 Feb. 2021
1.3k
Peringati HPSN, Alumni Agroekoteknologi Kembangkan Inovasi Kelola Sampah

Peringati HPSN, Alumni Agroekoteknologi Kembangkan Inovasi Kelola Sampah

21 Feb. 2021
213
Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat

Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat

16 Feb. 2021
2.4k
Sejumlah Pimpinan Ormawa Fakultas Ikut LK 3, Siap Nyalon?

Sejumlah Pimpinan Ormawa Fakultas Ikut LK 3, Siap Nyalon?

23 Feb. 2021
177
Soal Pemira Diundur Maret 2021, DPM KBM: Belum Resmi!

Beredar File Word Timeline Pemira, Validkah?

20 Feb. 2021
160

Komentar Terkini

  • Redaksi Bidik Utama pada Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat
  • Didi Maulana pada Soal Teknis Perkuliahan Semester Depan, Begini Penjelasan Rektorat
  • Redaksi Bidik Utama pada Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang hingga 15 Februari!
  • Komandan pada Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang hingga 15 Februari!
  • - pada LPPM Perintahkan Peserta KKM Berkegiatan Online
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Jumat, 26 Februari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio