Bidikutama.com – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman, menyoroti Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020-2024 yang belum kunjung disahkan. Ia meminta agar Presiden, Joko Widodo (Jokowi), segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) RANHAM 2020-2024. (20/8)
Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif ELSAM dalam seminar nasional (semnas) yang digelar mahasiswa Pendidikan dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkatan 2019.
“Di tahun 2020 ini, idealnya Indonesia telah memiliki dokumen RANHAM Tahun 2020-2024. Namun, hingga kini masih belum terdengar kabar pengesahannya,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, RANHAM 2020-2024 seharusnya sudah ada sejak Januari yang lalu. “Seharusnya, Januari tahun 2020 sudah ada (RANHAM-nya), yakni sebagai pedoman kebijakan HAM,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RANHAM merupakan dokumen yang berisikan serangkaian aksi untuk memajukan upaya penghormatan dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
RANHAM ini juga disusun sebagai realisasi rekomendasi dari Konferensi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (The World Conference on Human Rights) pada Juni 1993 melalui Deklarasi Wina.
Selain menyoroti RANHAM yang belum juga disahkan, Wahyu turut menyinggung 10 pelanggaran HAM yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Ada paling tidak 10 peristiwa yang sudah ke Jaksa Agung, namun belum kunjung menemukan titik terang, apakah dilanjut ke pengadilan atau tidak,” tegasnya.
Ke-10 peristiwa yang dimaksud olehnya ialah:
- Peristiwa pembantaian 1965-1966;
- Peristiwa Talangsari;
- Peristiwa penembakan misterius 1982-1985;
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-Semanggi II;
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Peristiwa Wasioor-Wamena;
- Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Aceh;
- Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh; dan
- Peristiwa Paniai.
Penulis : Rosmi/BU
Editor : Rara/BU