Bidikutama.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) putuskan tidak dapat melaksanakan semester antara/semester pendek (SP) tahun akademik 2021/2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/822/UN43.1/PK.00/2022. (23/6)
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penjaringan calon peserta semester antara tahun akademik 2021/2022 yang tidak memenuhi batas minimum ketentuan biaya operasional.
“Berdasarkan hasil penjaringan calon peserta semester antara tahun akademik 2021/2022 diperoleh hasil bahwa hanya terdapat 3 (tiga) mata kuliah yang memenuhi batas minimal calon peserta pelaksanaan semester antara,” tulis poin satu.
“Berdasarkan perhitungan biaya operasional maka perkuliahan semester antara tahun akademik 2021/2022 di FH tidak dapat dilaksanakan,” tulis poin ketiga.
Atas keputusan ini, Kiki Rizki Islamiah, mengaku kecewa sebagai pendaftar semester antara.
“Tanggapan saya sebagai pendaftar atas semester antara yang tidak jadi diadakan itu sangat disayangkan, sedikitnya saya pribadi sangat kecewa,” ungkap Kiki.
Kiki berpendapat bahwa semester antara ini merupakan jembatan untuk perbaikan nilai.
“Menurut saya ini menjadi jembatan untuk mahasiswa yang memang ada Mata Kuliah (MK) yang mengulang untuk memperbaiki nilainya di momentum semester antara ini,” tutur Kiki.
Reporter : Uswa/BU
Penulis : Gayatri/BU
Editor : Putri/BU