Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengganti ketua KPUM pada 10 Desember 2018.
Pergantian ketua KPUM berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh Wakil Dekan (WD) 3 FEB. Ketua KPUM sebelumnya, Chandra Raymond digantikan oleh ketua KPUM yang baru yaitu Gede Panji Setia. Berdasarkan surat mandat tersebut pergantian ketua KPUM dikarenakan ketidakpercayaan anggota KPUM terhadap ketua KPUM. Ketua KPUM (Chandra Raymond) dinilai selalu mengambil keputusan secara sepihak dan tidak melibatkan anggotanya dan juga disertai surat mosi tidak percaya dari para pemimpin Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) FEB.
Chandra Raymond, selaku Ketua KPUM FEB yang lama mengaku dirinya tidak mengetahui terkait pergantian Ketua KPUM ini.
“Kalau dari saya sendiri sih tidak diberitahukan yah terkait bagaimana pergantian Ketua KPUM karena bagaimanapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dibentuk oleh DPM, jadi pertanggungjawaban apapun pembentukan ini dipertanggungjawabkan oleh DPM terkait bagaimana pergantian kepemimpinan dan lembaga KPU ini sendiri. Jadi, seharusnya tetap harus berkoordinasi dengan DPM baik tentang pergantian kepemimpinan entah itu masalah masalah internal yang terdapat di KPU jadi itu harus berkoordinasi karena di Peraturan Fakultas (Perfak) sendiri itu ada dibilang KPU ini tanggung jawab dari DPM dan KPU ini harus berkoordinasi dengan DPM,” ungkapnya.
Surat mandat yang dikeluarkan oleh WD 3 FEB dinilai ilegal dikarenakan Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) bukanlah ranah Dekanat dan dalam hal pembentukan atau pemecatan KPU tidak diperbolehkan adanya interfensi baik dari Dosen, Kepala Jurusan (Kajur) maupun Dekanat. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB telah membuat laporan ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) terkait permasalahan ini disertai bukti-bukti yang ada.
Hal ini membuat Janri Sinurat selaku Ketua DPM FEB mengungkapkan kekecewaannya mengenai pergantian ketua KPUM tanpa melibatkan maupun mengkonfirmasi DPM, “Ini bisa dibilang suatu kekecewaan, bisa dibilang pemira ini hajat mahasiswa artinya proses demokrasi yang dilakukan sekali setahun ini untuk memilih pempin baru di FEB. Kalau mengikuti peraturan baik dari Peraturan Fakultasn, UU KBM, sudah jelas bahwa pembentukan KPU Fakultas
berdasarkan ketetapan dari ketua DPM, dan ketika DPM melakukan sidang pleno menyatakan bahwa saudara Chandra sebagai ketua KPU FEB yang sah,” ujarnya saat ditemui oleh tim Bidikutama.
Ia juga menambahkan, “Di peraturan fakultas (perfak) ada persyaratan menjadi Ketua KPU dan yang mendaftarkan menjadi ketua saat itu ada dua Chandra dan Panji. Mereka sama-sama lolos kayak ada persyaratan pengalaman organisasi internal atau eksternal dan tidak memegang jabatan strategis, minimal semester 5 dan maksimal semester 8 dan mengikuti persyaratan DPM dan mereka dinyatakan lolos sebagai calon Ketua KPU. Yang membuat Chandra menang adalah karena pemilihannya diserahkan kepada saksi dan fraksinya ada 3 dan keputusan secara musyawarah. Akhirnya keputusannya melalui saksi dengan opsi Chandra menang dengan 2 fraksi yang mendukung dia akhirnya terpilih menjadi ketua KPU dan itu sah secara hukumnya karena diputuskan dengan surat ketetapan dan sampai sekarang saya memegang surat ketetapan aslinya ini menjadi barang bukti bentuk pengaduan ke MPM karena penyelesaian konflik terakhir di Untirta ada di MPM ini tidak ada hubungannya dengan dosen, kajur bahkan sekelas rektorat pun tidak boleh interfensi sampai ke ranah ini,” jelasnya.
Ketua DPM FEB Berharap, “Saya berharap nanti calon ormawa ini membawa harapan mahasiswa yaitu fokus pada prestasi dan akademik mahasiswa dengan tujuan yang jelas. Ada opsi yang banyak, kita lihat dari visi misi dan dukungan mahasiswa mengarah kemana sehingga karena nanti saat mereka terpilih, kepengurusan mereka akan solid, karena mereka memang didukung oleh mahasiswa, bukan hanya didukung oleh oknum yang memiliki syarat kepentingan,” tutupnya.
Hingga saat ini, KPUM FEB yang baru belum bisa ditemui oleh tim Bidikutama.
Penulis: Sil, Fen/BU
Reporter: Fattah, Ratu/BU
Editor: MM/BU