Bidikutama.com – Pencabutan hak pencalonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengundang beragam respon. Calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP nomor urut 02, Mario Farhanuddin angkat bicara. (10/3)
Mario mengungkapkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 enggan menandatangi fakta integritas karena menurutnya KPUM tidak punya persiapan.
“Paslon nomor urut 02 tidak ingin menandatangi karena KPUM FKIP tidak punya persiapan. Saat kami menanyakan tanggal pasti pelaksanaan pemilihan ulang, mereka (KPUM FKIP) tidak menjawab dengan jelas, kami hanya membutuhkan jawaban yang konkret,” ungkap Mario.
Selain itu, Mario menyampaikan kekecewaannya atas pencabutan hak pencalonan bagi Paslon nomor urut 02.
“Benar-benar kecewa terhadap penyelenggara Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) FKIP tahun ini. Jelas-jelas paslon lainnya memiliki cacat berkas dan tidak legal (surat aktif organisasi) dan KPUM tetap mempertahankan untuk lolos verifikasi berkas, sedangkan paslon 02 sepakat terhadap pemilihan ulang dengan syarat tanggal pasti pemilihan ulang yang mereka tidak bisa menjawab kapan akan dilaksanakannya. Dan mereka menggugurkan kami dengan hal aneh, patut dipertanyakan sebagai lembaga independen,” sampainya.
Ia juga meminta pihak KPUM untuk merevisi kronologi yang telah dirilis melalui akun Instagram (IG) @kpumfkip.untirta.
“Kami ingin meminta KPUM sebagai penyelenggara untuk merevisi berita yang diposting instagram KPUM FKIP karena berita yang mereka posting tidak objektif dan tidak transparan, dibalik pengguguran calon diberikan alasan kenapa tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Mario berharap mahasiswa dapat terus berhati-hati dalam menilai dan memperhatikan kebijakan.
“Apa yang terjadi hari ini dapat dijadikan bahan acuan, terutama seluruh mahasiswa Untirta bahwasanya harus hati-hati dalam menilai pemangku kebijakan dan kebijakan yang dikeluarkan,” tutupnya.
Sebelumnya, KPUM FKIP telah merilis kronologi pencabutan hak pencalonan bagi paslon 02.
“Pada tanggal 1 Maret 2023, KPUM FKIP Untirta menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan antara kedua pasangan calon 01 Yogi Gym dan pasangan calon 02 Mario Nedi. Pada pertemuan ini dihadiri oleh kedua pasangan calon. Namun, pasangan calon 02 Mario Nedi menolak untuk menandatangani fakta integritas tersebut,” tulis unggahan tersebut.
“Maka dari itu berdasarkan Perfak KBM FKIP kandungan Pemilihan Raya (PEMIRA) pasal 27 tentang Sanksi Pemira. Dengan tegas KPUM PKIP Untirta memberikan Surat Peringatan I dan Surat Pemanggilan ke 2 untuk pasangan calon 02 Mario Nedi,”
“Pada tanggal 2 Maret 2023, pasangan calon 02 Mario Nedi memenuhi pemanggilan untuk menandatangani fakta integritas tersebut. Namun pasangan calon 02 Mario Nedi masih menolak untuk menandatangani fakta integritas tersebut. Karena hal ini menjadi hambatan untuk menyelenggarakan PEMIRA ulang untuk menyelesaikan sengketa di BEM PKIP, Maka KPUM FKIP dengan tegas memberikan Surat Peringatan 2 dan Surat pemanggilan ke 3. Hal ini KPUM FKIP sangat menyayangkan dan meminta pasangan calon 02 Mario Nedi untuk mempertimbangkan kembali terkait menandatangani fakta integritas tersebut,” lanjut unggahan tersebut.
“Pasca tanggal 03 Maret 2023, pasangan calon 02 Mario Nedi tidak mengindahkan undangan ini untuk menandatangani fakta integritas tersebut. Karena hal ini menjadi hambatan untuk menyelenggarakan PEMIRA ulang untuk menyelesaikan sengketa di BEM FKIP KPUM FKIP. Maka dari itu berdasarkan Perfak KBM FKIP kandungan Pemilihan Raya (PEMIRA) pasal 27 tentang Sanksi Pemira KPUM FKIP dengan tegas dan berat hati memberikan Surat Peringatan 3 yaitu dicabut haknya dari pencalonan,” tutupnya.
Reporter : Bryan/BU
Penulis : Alvina, Nadia/BU
Editor : Uswa/BU