• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 17 Agustus 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Hambatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual: Peraturan hingga Penegak Hukum

29 Jul. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Hambatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual: Peraturan hingga Penegak Hukum

diskusi publik Puan Kelana: Urgensi Perlindungan Hukum Dalam Mencegah dan Menangani Kasus Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Rabu (28/7) (Foto: BEM FISIP Untirta)

45
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Penanganan kekerasan seksual bisa terhambat karena beberapa hal yakni, belum adanya peraturan yang komprehensif untuk menjadi pedoman. Selain itu, pihak penegak hukum yang belum sepenuhnya memiliki perspektif korban juga disebut sebagai kendala penanganan. (29/7)

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Banten, Mumtahanah, dalam acara diskusi publik Puan Kelana: Urgensi Perlindungan Hukum Dalam Mencegah dan Menangani Kasus Kekerasan Seksual.

“Pihak korban (kekerasan seksual) selalu berfikir (yang dialaminya) ini adalah aib dan korban merasa dirinya selalu tidak dilindungi, bahkan korban takut dirinya dijadikan tersangka,” ujar Mumtahanah.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Ika Arinia Indriyany, menyampaikan, tiga tahun dari tahun 2017 hingga 2019, kasus kekerasan seksual selalu meningkat.

“Tidak ada payung hukum yang benar-benar melindungi korban (kekerasan seksual),” katanya.

Menurutnya, ini juga salah satu imbas, lantaran perempuan yang membahas kesetaraan gender, sering dianggap tabu.

“Padahal perempuan harus paham bagaimana kemudian harus mengadvokasi diri mereka sendiri,” terang Ika.

“Dalam kesetaraan gender perempuan dan laki-laki punya akses yang sama dalam pembangunan dan sumber daya yang ada,” sambungnya.

Dari perspektif mahasiswa, Selvi Sulistiani, menambahkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Menurutnya, kampus belum bisa jadi ranah yang aman dari kekerasan seksual.

“Seharusnya kampus itu bisa memasifkan gerakan mahasiswa melawan pelecahan seksual dan kekerasan seksual, (kita perlu) mendorong kampus membuat unit pelayanan pengaduan.

Melindungi nama kampus itu seharusnya melindungi korban bukan melindungi pelaku,” tandasnya.

Reporter : Hanum/BU
Penulis : Vira/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita MahasiswaKekerasan seksualmahasiswapelecehan seksualPenegakan hukumPeraturanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Ini Jawaban Birokrat Soal Kritikan Mahasiswa

Pos Selanjutnya

Bangga! Mahasiswa Untirta Raih Medali Perunggu di OLM 2021

BERITA TERKAIT

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

Peringati Hari Kemerdekaan, Himaseni Gelar Teater Rakyat

17 Agu. 2022
10
Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

Kembangkan Potensi Masyarakat Desa Domas, HMJ Eksyar Adakan Pengabdian

16 Agu. 2022
9
Pos Selanjutnya
Bangga! Mahasiswa Untirta Raih Medali Perunggu di OLM 2021

Bangga! Mahasiswa Untirta Raih Medali Perunggu di OLM 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Via Daring, LSO Himagipan Bincang-bincang Kreasi Pangan

Via Daring, LSO Himagipan Bincang-bincang Kreasi Pangan

8 Nov. 2020
210
Meningkatan Ketahanan Pangan Melalui Kuliah Umum

Meningkatan Ketahanan Pangan Melalui Kuliah Umum

20 Apr. 2017
17

Berita Populer

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!

11 Agu. 2022
4.5k
Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

10 Agu. 2022
2.4k
BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

BEM KBM Untirta Keluarkan Press Release, Klarifikasi serta Minta Maaf

10 Agu. 2022
544
Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

Dinilai Lakukan Komersialisasi Pendidikan, BEM KBM Faperta Kecam Penugasan Maba

12 Agu. 2022
177
Laman Website Sirata Untirta Diretas

Laman Website Sirata Untirta Diretas

14 Agu. 2022
142
Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

17 Apr. 2021
463

Komentar Terkini

  • Bintang pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonymous pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Anonym pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Dana pada Untirta Trending, Maba : Tolong Jangan Berlebihan!
  • Hamzah pada Ormawa Faperta Pasang Bendera Kuning di Depan Gedung Rektorat
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio