Bidikutama.com – Hasil verifikasi penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% serta kelompok UKT yatim dan yatim piatu telah dirilis. Sebanyak 1.518 pengajuan diterima, sedangkan 59 lainnya ditolak. (27/1)
Demikian hasil pantauan Tim Bidik Utama dalam tautan https://untirta.ac.id/informasi-penundaan-dan-penyesuaian-ukt-di-masa-covid-19/.
Diberitakan sebelumnya, dalam Google Form penyesuaian UKT sebesar 50%, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, diketahui bahwa penyesuaian tersebut diberlakukan secara terbatas.
Penyesuaian hanya berlaku bagi mahasiswa semester IX ke atas (S1) dan semester VII ke atas (D3), serta sedang atau akan mengambil mata kuliah (MK) tugas akhir (TA) atau skripsi saja di semester depan.
“Formulir pendaftaran pengurangan UKT 50% ini ditujukan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Semester 9 ke atas yang sudah menyelesaikan perkuliahan dan sedang atau akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi saja di semester genap TA 2020/2021,” tulisnya.
Sementara itu, dalam laman Untirta, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, penyesuaian UKT bagi mahasiswa yatim dan yatim piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3.
Penyesuaian UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4, dimana orang tua atau wali mahasiswa meninggal dunia, sehingga kesulitan membayar UKT.
“Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3 (tiga) yang diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4 di mana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia sehingga kesulitan membayar UKT,” tulisnya.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU