• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Ini Kata Sivitas Akademika yang Tengah WFH

olehRedaksi Bidik Utama
28 Mar. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Ini Kata Sivitas Akademika yang Tengah WFH

(Sumber: idcloudhost.com)

140
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Pada Senin (18/3) lalu, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman, menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan work from home (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antar pegawai atau dosen di lingkungan Untirta, sebagai langkah pencegahan virus corona. Lalu, apa kata sivitas akademika yang tengah melaksanakan WFH? (27/3)

Dimulai dari salah satu pegawai di lingkungan Rektorat, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kemahasiswaan, Herry Sandjaya, menyebut bahwa adanya pembagian hari piket masuk ke kantor. “Iya dibagi hari (red- hari masuk kerja dan hari kerja dari rumah) rata-rata begitu,” ujarnya.

“Kecuali karyawan yang dalam kondisi sakit, demam, diminta untuk tidak bekerja sampai sehat kembali,” tambah pria yang akrab disapa Dodon ini.

Kemudian dari salah satu pegawai di lingkungan fakultas, Sekretaris Dekanat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Ahmad Tirta, pun ikut memberikan tanggapannya. Ia menilai, WFH merupakan kebijakan yang cukup baik. Didin, sapaan akrabnya, juga menjelaskan mengenai sistem WFH yang ada di FKIP.

“Sudah baik sihkalo menurut bapak sendiri. Kalo untuk di FKIP kita ada piket ya, seminggu satu hari harus di kampus, yang ditugaskan untuk piket (itu) bagian TU, OB dalem, dan saya sendiri,” jelasnya saat ditanya oleh Tim Bidik Utama.

Nurikah, salah satu dosen asal Fakultas Hukum (FH), mengatakan bahwa WFH merupakan mandat dari pemerintah pusat, oleh karenanya wajar apabila kini diterapkan di lingkungan Untirta.

“WFH merupakan kebijakan yang harus dilakukan karena ini merupakan ketentuan yang sudah dimandatkan dari pemerintah pusat, khususnya Kemendikbud sebagai intansi vertikal pendidikan tinggi,” kata Kepala Prodi (Kaprodi) Ilmu Hukum itu.

Nurikah juga menyampaikan bahwa WFH harus sesuai standar yang sudah ditentukan. “WFH harus dilakukan dengan standar operasional yang memang sudah ditentukan sebagai standar untuk menjaga mutu pendidikan tinggi,” tutupnya.

Penulis: Aira, Caca/BU
Editor: Rara/BU

Tag:beritaBerita MahasiswacivitasmahasiswauntirtaWFHwork from home
IKLAN

BERITA TERKAIT

Satu Mahasiswa Untirta Positif Corona

Kampus A Untirta Mulai Dibuka Lusa

16 Jan. 2021
26
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

15 Jan. 2021
107
Pos Selanjutnya

Antisipasi Virus Corona, Untirta Kuliah Daring Sampai Akhir Semester

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Problematika KPUM Faperta

Problematika KPUM Faperta

3 tahun yang lalu
83
May Day dan Kondisi Buruh Indonesia Saat Ini

May Day dan Kondisi Buruh Indonesia Saat Ini

9 bulan yang lalu
109

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
745
Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai

9 Jan. 2021
439
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
267
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
228
Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

Catat, Ini Tanggal Penting KKM Mandiri

9 Jan. 2021
225
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
170

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Sabtu, 16 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio