Bidikutama.com – Akibat perpanjangan masa perkuliahan dalam jaringan (daring) atau online, Kepala Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Udin Hermawan, mengeluarkan kebijakan mengenai denda buku. (30/3)
Dalam unggahan status di akun Facebook-nya, Udin mengumumkan bahwa denda buku ditiadakan selama Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mereda.
“Para pemustaka Untirta, selama COVID-19 belum pulih, maka tentang denda buku ditiadakan,” katanya siang tadi (30/3).
Kebijakan peniadaan denda buku tersebut hanya berlaku di Perpustakaan Untirta. Sedangkan untuk denda di perpustakaan fakultas, tutur Udin, menjadi kewenangan dekan tiap-tiap fakultas.
“Sedangkan untuk denda buku di perpustaakan fakultas menjadi kewenangan dekan,” ungkapnya.
Selain itu, Udin juga menyampaikan bahwa untuk pengembalian buku masih tetap diberlakukan, yakni melalui jasa pengiriman. “Pengembalian buku masih tetap ada, yaitu bisa via Go-Send, jasa TIKI, dan lain-lain,” tutup Udin.
Tisa Betadara, Mahasiswi Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI), menilai bagus akan kebijakan ini. Menurutnya kebijakan tersebut dapat mempermudah mahasiswa yang telah meminjam buku sebelum kuliah daring diberlakukan.
“Menurut saya kebijakannya bagus, bagi mahasiswa atau mahasiswi yang sudah terlanjur meminjam buku sebelum dilaksanakannya kuliah online, ini dapat mempermudah mereka,” imbuh Tisa.
“Karena denda telat pengembalian buku juga tidak diberlakukan, selain itu disediakan berbagai macam pilihan untuk mengembalikan buku-bukunya, bisa lewat jasa pengiriman paket atau datang ke kampus langsung,” tambahnya.
Reporter: Risa/BU
Penulis: Diah, Risa/BU
Editor: Rara/BU
Mau nanya. Kalo kebijakan denda perpustakaan fakultas bagaimana ya? Khususnya FKIP. Tolong diinformasikan. Soalnya saya serta teman saya ada yang belum mengembalikan buku. Terima kasih sebelumnya.
Mau nanya, ini di berlakukannya dari bulan apa ya?
Jika dari bulan sebelum covid sudah jatuh tempo apakah akan tetap di denda?