Bidikutama.com – Pendaftaran penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% serta UKT kelompok yatim dan yatim piatu sudah ditutup. Selanjutnya, pihak rektorat melakukan verifikasi berkas. (22/1)
Hingga siang tadi sekitar pukul 13.49 WIB, hanya berkas penyesuaian UKT kelompok yatim yang sudah selesai diverifikasi.
“Baru berkas yatim yang sudah beres kita verifikasi,” kata Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Fasilitas, Kurnia Nugraha.
Sementara itu, pada waktu yang sama, berkas penyesuaian UKT sebesar 50% masih dalam proses verifikasi, lantaran jumlah pendaftarnya lebih dari 1.000 mahasiswa.
“Yang potongan 50 persen untuk mahasiswa tugas akhir masih kita kerjakan, ada 1.000 lebih yang mengajukan,” lanjut Kurnia.
Diketahui, selain dua kategori penyesuaian UKT di atas, saat ini tengah dibuka pendaftaran penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19.
Dalam Google Form penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, ada empat hal yang diatur.
Keempat hal tersebut adalah diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, sakit permanen, serta pendapatan berkurang akibat bencana alam atau pandemi.
“Pengurangan UKT bagi Orang Tua / Wali yang PHK, Pensiun, Sakit Permanen dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19,” tulisnya.
Sebagai informasi, pendaftaran penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19 dibuka sampai dengan 25 Januari 2021.
Penulis : Hafidzha/BU
Editor : Rara/BU