• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 18 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Ini Prokes Covid-19 Wisuda Tatap Muka Untirta

olehRedaksi Bidik Utama
11 Des. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
Ini Prokes Covid-19 Wisuda Tatap Muka Untirta

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, Ade Ariyanto. (Foto: bantenhits.com)

147
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), akhirnya akan kembali menyelenggarakan wisuda tatap muka. Ada sejumlah protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang wajib dipatuhi selama acara. (11/12)

Melalui surat rekomendasi kegiatan nomor: 360/59/Satgas, berikut adalah prokes Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang.

Pertama, Untirta diperintahkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Auditorium Kampus Untirta Sindangsari, terlebih dahulu.

“Melakukan pengecekan suhu badan, dan bagi yang suhunya di atas 37,3 derajat untuk tidak memasuki ruangan,” tulis Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, Ade Ariyanto.

Selanjutnya, Untirta diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer. Tak lupa seluruh orang memakai masker kesehatan dan saling menjaga jarak.

“Peserta wisuda wajib membawa surat hasil swab dari klinik atau dinas kesehatan. Bagi yang sakit agar beristirahat di rumah,” lanjut Ade.

Terakhir, Untirta diminta untuk berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) atau puskesmas selaku satuan tugas kecamatan.

Di sisi lain, Untirta selaku pihak penyelenggara juga telah mengeluarkan sejumlah prokes Covid-19, seperti mewajibkan tes usap atau swab test.

“Kuota per hari sebanyak 300 wisudawan. Wisudawan tidak diperkenankan membawa pendamping wisudawan di dalam ruang wisuda,” tulis laman wisuda Untirta.

Jumlah penumpang dalam satu mobil yang masuk area Kampus Untirta Sindangsari pun diatur, yakni maksimal tiga orang.

Apabila petugas keamanan kedapatan melihat jumlah penumpang yang melebihi aturan, maka akan ada penumpang yang diturunkan, apapun kondisinya.

Penulis : Diah/BU
Editor : Rara/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswamahasiswasatgas percepatan penanganan covid-19 kabupaten seranguntirtaWisudawisuda tatap mukawisuda tatap muka untirtaWisuda Untirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Himakom Hadirkan 6 Cabang Lomba dalam Communifest, Buruan Daftar!

Himakom Hadirkan 6 Cabang Lomba dalam Communifest, Buruan Daftar!

18 Jan. 2021
23
Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Besok, Ribuan Peserta KKM Akan Dilepas

18 Jan. 2021
140
Pos Selanjutnya
Jelang Wisuda Tatap Muka, 3 Unsur Monev Kesiapan Untirta

Jelang Wisuda Tatap Muka, 3 Unsur Monev Kesiapan Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Webinar Nasional HMJ Manajemen: Kembangkan Kreativitas Dunia Usaha

Webinar Nasional HMJ Manajemen: Kembangkan Kreativitas Dunia Usaha

2 bulan yang lalu
126
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Rektorat Pastikan PKKMB Digelar 9-10 September

5 bulan yang lalu
745

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
787
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
323
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
233
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
173
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
171
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Jangan Lupa, Besok Pembekalan Peserta-DPL KKM

12 Jan. 2021
157

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Senin, 18 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio