Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) telah mengadakan aksi protes kibarkan bendera kuning di Kampus Sindangsari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Kamis (20/7). Wakil Rektor II, Kurnia Nugraha, memberikan tanggapannya terkait aksi tersebut. (22/7).
Kurnia memperbolehkan aksi tersebut, tetapi menurutnya pihak kampus juga sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum untuk menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Silahkan saja. BEM KBM punya hak untuk menunjukkan eksistensi kepedulian. Tetapi, secara hukum pihak kampus sudah menjalankan prosedur yang sesuai, yakni di awal pendaftaran mahasiswa baru sudah disampaikan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan bahkan setiap semester diberi kesempatan untuk peninjauan UKT,” tanggapnya.
Ia juga mengatakan tidak akan membuka pertemuan atau audiensi setelah adanya aksi bendera kuning terkesan karena tekanan.
“Saya bekerja bukan karena aksi dan tekanan. Tidak mau beraudiensi karena mereka sudah mengancam, untuk apa kalau ujungnya maksa,” tegas Kurnia.
Ia juga menjawab terkait 2 tuntutan dalam aksi yaitu penetapan UKT mahasiswa D3 yang tidak mendapat golongan 1 & 2 serta pengajuan penurunan UKT 50% mahasiswa anak yatim ditolak.
“Saat daftar ke Untirta seharusnya calon mahasiswa membaca dan memahami ketentuan. Saat awal, sudah disampaikan ketentuan tarif berdasarkan peraturan rektor untuk setiap program yang akan dibuka di Untirta. Tarif untuk Diploma 3 (D3) sudah dihitung berdasarkan kebutuhan serta UKT yatim sepertinya hanya ada di Untirta, mestinya jangan banyak menuntut,” jelas Kurnia.
Terakhir, ia memberi imbauan kepada mahasiswa Untirta untuk saling menjaga dan memajukan kampus.
Reporter : Bayu/BU
Penulis : Ardhilah/BU
Editor : Adi/BU