Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (KBM Untirta) jumat lalu (5/8) telah mengadakan audiensi bersama pihak rektorat di Gedung Rektorat Untirta terkait penurunan harga Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa lama. Dalam audiensi tersebut terdapat kesepatan untuk menurunkan besaran UKT hingga 50%.
Ditemui di ruangannya Kurnia Nugraha selaku Wakil Rektor II mengatakan adapun syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa jika ingin UKT nya turun sebesar 50%. Yang pertama mahasiswa aktif semester sembilan untuk program Sarjana atau semester tujuh untuk program Diploma. Kedua besaran UKT yang diperoleh minimal golongan III. Ketiga dalam satu semester mahasiswa tersebut belum lulus, di semester selanjutnya akan dikenakan biaya UKT sebesar 60% dan seterusnya.
“ Sekarang mahasiswa tersebut semester sembilan bayar 50%, ternyata di semester sepuluh belum lulus juga jadi dia bayar 60%, semester selanjutnya nambah lagi jadi 70%. Sampai ternyata mahasiswa tersebut belum lulus di semester 14 dia wajib bayar full 100%.” Ujar pria yang berlatar belakang teknik tersebut.
Ia menambahkan bahwa bukan tanpa alasan yang jelas membuat aturan tersebut, setidaknya dengan aturan itu mahasiswa terpacu untuk segera lulus tidak berlama-lama di kampus. Dan juga Surat Keputusan mengenai penurunan UKT akan keluar hari senin 7 Agustus 2017.
“Saya sangat apresiasi terhadap kebijakan rektorat kali ini yang pro terhadap mahasiswa. Terimakasih banyak untuk ormawa-ormawa sebagai media penghubung aspirasi mahasiswa dengan pihak rektorat. Karena melihat perkembangan kampus lain seperti UNS, UNJ, UGM dll sudah menerapkan potongan harga UKT, memang sudah seharusnya Untirta juga mengikuti jejak universitas lain.” Komentar Fajar Achmad mahasiswa Agroekoteknologi angkatan 2013. (Aya Sridayanti)