Bidikutama.com – Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terletak di Kampus A Untirta Serang, mengalami beberapa perubahan kebijakan. (26/3)
Perpustakaan Untirta mengalami beberapa kebijakan mengenai permasalahan denda yang hingga mencapai jutaan rupiah hingga peraturan wajib menggunakan kartu digital. Kebijakan tersebut diubah setelah mengalami pergantian Kepala Perpustakaan pada Januari 2015. Seperti sebelumnya denda satu buku dikenakan Rp 500 per hari kini menjadi Rp 2.000 per hari.
Kepala Perpustakaan Untirta Udin Hermawan Sutanto menjelaskan, “Dengan dinaikan uang denda ini bukan untuk mendapatkan uang denda sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana meningkatkan disiplin mahasiswa supaya tepat waktu saat pengembalian buku, karena buku yang terbatas,” tuturnya.
Daftar norminatif mahasiswa yang belum membayar uang denda dari tahun 2012 hingga saat ini sekitar 300 Mahasiswa dan totalnya mencapai 400 juta rupiah. Uang denda akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi yang berstatus badan hukum.
Membayar uang denda langsung ke Perpustakaan terlebih dahulu kemudian langsung di setor ke Rektorat. Di awal april, Hendro selaku pengembang Sales-Tracking and Routing Management (STRIM) akan membuat sebuah virtual account. Jadi, Mahasiswa langsung membayar ke rekening tersebut. Bukti dari Bank diberikan ke pihak Perpustakaan, saat ini masih di tangani bendahara Perpustakaan ke rekening Rektor/PNBP dan dari denda tersebut dapat digunakan oleh Universitas, jika Fakultas lain membutuhkan dana maka denda tersebut dapat digunakan, dan denda tersebut masuk ke PNBP.
Direncanakan akhir Maret Kepala Perpustakaan akan mengundang pengembang STRIM, kemungkinan 15 April sudah bisa berjalan. Adanya ketidakpuasan Mahasiswa dengan adanya denda yang hingga mencapai jutaan rupiah, terdapat hasil dari kesepakatan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Wakil Rektor (WR) 2 yaitu dikenakan pemotongan 65% dengan denda yang dibebankan minimal Rp 500.000. Mahasiswa yang meminjam buku sudah dapat menerima sms get away dari pihak Perpustakaan. Dengan syarat HP android dan nomor tetap.
Tiga hari sebelum jatuh tempo denda, sudah ada sms get a way. Mahasiswa wajib menggunakan kartu perpustakaan Untirta saat berkunjung ataupun meminjam buku, karena sekarang sudah era digitalisasi sehingga memudahkan saat pendataan kunjungan. Jika Mahasiswa sudah terdaftar tetapi tidak membawa kartu dapat masuk ke Perpustakaan tetapi dilakukan secara manual. Kewajiban Mahasiswa yang memiliki kartu Perpustakaan yaitu dia menjadi anggota dan haknya memperoleh pelayanan yang baik. Biaya administrasi kartu perpustakaan sebesar Rp. 10.000.
Lestari zahrotul, Mahasiswi ilmu komunikasi semester 2 mengatakan, “sudah bagus, tapi seperti memperpanjang bukunya sangat kurang, sedangkan di perpustakaan hanya bisa 1 kali perpanjangan. Jika sudah 1 kali masa perpanjangan buku harus dikembalikan, sedangkan stok buku terbatas jadi buku yang kita cari lagi ternyata sudah tidak ada, saya pernah didenda 1 kali dan dikenakan Rp 8.000. setelah didenda merasa Rp 2.000 per hari cukup memberatkan. Dan pelayanan yang didapat kurang baik.” ungkapnya.
Salah satu Mahasiswi Administrasi Publik semester 4, Puspita Sari yang mengalami kehilangan buku pun mengungkapkan “Saya kira bukunya hilang, setelah itu saya bilang penjaga perpusnya jadi gimana selanjutnya soal denda, denda itu bisa langsung ganti bukunya sendiri atau bisa melalui perpus. Saya pilih di perpus, karena kalau beli sendiri di luar takut persyaratan itu tidak memenuhi, jadikan saya harus beli lagi, kemudian saya ganti seharga bukunya seharga Rp 56.000 sama denda perharinya waktu itu saya kena 2 hari jadi Rp 60.000. menurut saya pelayanan disini kurang menjurus, buku belum lengkap,” tutupnya.
Penulis : Eln, Sil, SNj/BU
Editor : MM/BU