• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 13 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Ganti Kepala Perpustakaan, Terbit Kebijakan Baru

oleh Redaksi Bidik Utama
28 Mar. 2018
pada Berita Mahasiswa
0
Ganti Kepala Perpustakaan, Terbit Kebijakan Baru

Suasana Perpustakaan universitas (Eln/BU)

164
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terletak di Kampus A Untirta Serang, mengalami beberapa perubahan kebijakan. (26/3)

Perpustakaan Untirta mengalami beberapa kebijakan mengenai permasalahan denda yang hingga mencapai jutaan rupiah hingga peraturan wajib menggunakan kartu digital. Kebijakan tersebut diubah setelah mengalami pergantian Kepala Perpustakaan pada Januari 2015. Seperti sebelumnya denda satu buku dikenakan Rp 500 per hari kini menjadi Rp 2.000 per hari.

Kepala Perpustakaan Untirta Udin Hermawan Sutanto menjelaskan, “Dengan dinaikan uang denda ini bukan untuk mendapatkan uang denda sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana meningkatkan disiplin mahasiswa supaya tepat waktu saat pengembalian buku, karena buku yang terbatas,” tuturnya.

Daftar norminatif mahasiswa yang belum membayar uang denda dari tahun 2012 hingga saat ini sekitar 300 Mahasiswa dan totalnya mencapai 400 juta rupiah. Uang denda akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi yang berstatus badan hukum.

Membayar uang denda langsung ke Perpustakaan terlebih dahulu kemudian langsung di setor ke Rektorat. Di awal april, Hendro selaku pengembang Sales-Tracking and Routing Management (STRIM) akan membuat sebuah virtual account. Jadi, Mahasiswa langsung membayar ke rekening tersebut. Bukti dari Bank diberikan ke pihak Perpustakaan, saat ini masih di tangani bendahara Perpustakaan ke rekening Rektor/PNBP dan dari denda tersebut dapat digunakan oleh Universitas, jika Fakultas lain membutuhkan dana maka denda tersebut dapat digunakan, dan denda tersebut masuk ke PNBP.

Direncanakan akhir Maret Kepala Perpustakaan akan mengundang pengembang STRIM, kemungkinan 15 April sudah bisa berjalan. Adanya ketidakpuasan Mahasiswa dengan adanya denda yang hingga mencapai jutaan rupiah, terdapat hasil dari kesepakatan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Wakil Rektor (WR) 2 yaitu dikenakan pemotongan 65% dengan denda yang dibebankan minimal Rp 500.000. Mahasiswa yang meminjam buku sudah dapat menerima sms get away dari pihak Perpustakaan. Dengan syarat HP android dan nomor tetap.

Tiga hari sebelum jatuh tempo denda, sudah ada sms get a way. Mahasiswa wajib menggunakan kartu perpustakaan Untirta saat berkunjung ataupun meminjam buku, karena sekarang sudah era digitalisasi sehingga memudahkan saat pendataan kunjungan. Jika Mahasiswa sudah terdaftar tetapi tidak membawa kartu dapat masuk ke Perpustakaan tetapi dilakukan secara manual. Kewajiban Mahasiswa yang memiliki kartu Perpustakaan yaitu dia menjadi anggota dan haknya memperoleh pelayanan yang baik. Biaya administrasi kartu perpustakaan sebesar Rp. 10.000.

Lestari zahrotul, Mahasiswi ilmu komunikasi semester 2 mengatakan, “sudah bagus, tapi seperti memperpanjang bukunya sangat kurang, sedangkan di perpustakaan hanya bisa 1 kali perpanjangan. Jika sudah 1 kali masa perpanjangan buku harus dikembalikan, sedangkan stok buku terbatas jadi buku yang kita cari lagi ternyata sudah tidak ada, saya pernah didenda 1 kali dan dikenakan Rp 8.000. setelah didenda merasa Rp 2.000 per hari cukup memberatkan. Dan pelayanan yang didapat kurang baik.” ungkapnya.

Salah satu Mahasiswi Administrasi Publik semester 4, Puspita Sari yang mengalami kehilangan buku pun mengungkapkan “Saya kira bukunya hilang, setelah itu saya bilang penjaga perpusnya jadi gimana selanjutnya soal denda, denda itu bisa langsung ganti bukunya sendiri atau bisa melalui perpus. Saya pilih di perpus, karena kalau beli sendiri di luar takut persyaratan itu tidak memenuhi, jadikan saya harus beli lagi, kemudian saya ganti seharga bukunya seharga Rp 56.000 sama denda perharinya waktu itu saya kena 2 hari jadi Rp 60.000. menurut saya pelayanan disini kurang menjurus, buku belum lengkap,” tutupnya.

 

Penulis : Eln, Sil, SNj/BU

Editor : MM/BU

Tag:Berita Mahasiswaberita untirtakebijakan baruPerpustakaanperpustakaan universitasuntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

10 Apr. 2021
79
Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

9 Apr. 2021
69
Pos Selanjutnya
Pemilik Lahan Tak Ingin Perpanjang, Parkiran Pindah

Pemilik Lahan Tak Ingin Perpanjang, Parkiran Pindah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Maraknya Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Maraknya Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Indonesia

1 tahun yang lalu
242
Hadiri Seminar, Pandu Bicara Peran Pemuda di Tahun 2040

Hadiri Seminar, Pandu Bicara Peran Pemuda di Tahun 2040

2 tahun yang lalu
8

Berita Populer

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

6 Apr. 2021
188
Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

7 Apr. 2021
131
Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

9 Apr. 2021
88
Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

8 Apr. 2021
85
Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

10 Apr. 2021
79
Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

5 Apr. 2021
329

Komentar Terkini

  • Indah pada Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa
  • Rina Fitriana pada KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas
  • Daniel Z. pada WD III FT Apresiasi Mahasiswi Teknik Kimia Raih Emas
  • Abdul Jarib pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • vierza besary pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Selasa, 13 April, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio