Bidikutama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 6 tahun penjara pada kasus Non Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) yang menimpa mahasiswa asal Pandeglang. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AHM dilaksanakan secara tertutup pada Selasa (27/6) di Pengadilan Negeri Pandeglang. (28/5)
Kuasa hukum korban, Rizki mengungkapkan berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 45 Ayat 1, Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Hukuman enam tahun adalah hukuman maksimal sesuai harapan,” kata Rizki.
Menurut Rizki, tidak ada alasan maaf atau hal lain dari jaksa yang meringankan hukuman terdakwa.
“Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puas karena tuntutannya maksimal,” ujar dia.
Untuk selanjutnya, jadwal sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 11 Juli 2023. Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar. Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.
“Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atau Kepolisian Resor (Polres),” kata kuasa hukum korban.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5) Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildan Hapit mengungkapkan dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi,” kata dia.
Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pascatrauma. Oleh karena itu, JPU pun mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Reporter : Bryan/BU
Penulis : Bryan/BU
Editor : Aleda/BU
Alahh masih kurang itu hukumannya. Ga setimpal sama kerugian korban. Tolong di selidiki dan pertimbangkan lagi kasusnya dan hukumannya.
Semoga Hukum bisa di tegakkan seadil-adilnya!