Bidikutama.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang, kemarin (13/10). Korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten yang terdiri dari 14 pengacara. (14/10)
Pada Rabu malam (13/10), Rizki Arif Yanto, sebagai Pengacara publik LBH Rakyat Banten bersama rekan-rekannya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta dengan inisial KZ ke Polres Kota Serang dengan beberapa pasal yang dituduhkan.
“Malam ini (13/10) kami bersama rekan-rekan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh presiden mahasiswa dengan inisial KZ, dengan beberapa pasal yang kita tuduhkan, yang kita duga dilakukan oleh pelaku dan Polres Kota Serang terima laporan kita tapi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan -red) nya esok hari pada (14/10),” kata Rizki Arif Yanto,
Adapun pasal yang didiskusikan bersama penyidik. Masing-masing ancaman hukuman dari beberapa pasal tersebut yakni 5 tahun dan paling tinggi dengan hukuman 9 tahun.
“Pasal – pasal yang tadi kita diskusikan bersama para penyidik ada Pasal 290, Pasal 289, dan Pasal 281. Masing-masing dari ancaman hukuman itu diatas 5 tahun, yang paling tinggi Pasal 289 dengan hukuman 9 tahun, Pasal 290 dan Pasal 281 dengan hukuman 7 tahun,” lanjut Rizki Arif Yanto
Rizki Arif Yanto juga mengatakan pendampingan dilakukan atas inisiatif ia dan rekan-rekannya sebagai alumni Untirta yang peduli dengan Untirta.
“Pendampingan ini sebenarnya adalah inisiatif dari kita sebagai alumni Untirta juga yang peduli dengan Untirta, bahwa jangan sampai terjadi di Untirta ini kampus yang udah mulai terkenal jangan sampai ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh para sivitas, para dosen, staf, dan lain sebagainya,” katanya
Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Untirta, Attabieq Fahmi, mengatakan sudah ada koordinasi dengan Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum,Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, terkait hal ini.
“Sudah koordinasi juga dengan Wakil Rektor (WR) 2, WR 2 open agar kasus ini cepat dituntaskan, dari rektorat sendiri mendorong supaya semua bisa dapat keadilan, korban didampingi dan pelaku dituntaskan, itu statement yang diberikan oleh Pak WR 2,” ungkap Attabieq
Lebih lanjut, Attabieq juga mengatakan BEM KBM Untirta akan terus mendampingi korban bagaimanapun prosesnya.
“Sejauh ini BEM terus mendampingi korban, bagaimanapun prosesnya baik itu proses hukum dan pendampingan psikologis karena ini yang baru dilaporkan salah satu korbannya saja, korban pertama yang tidak dimuat di Instagram BEM, ini kronologinya beda dari yang dimuat di Instagram BEM tapi oleh pelaku yang sama juga,” tuturnya.
Reporter : Audi/BU
Penulis : Diah, Najwa/BU
Editor : Hafidzha/BU