• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 11 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polres

14 Okt. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polres

Rizki Arif Yanto, perwakilan 14 pengacara yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, KZ, ke Polres Kota Serang, Rabu (13/10) (foto : dok. istimewa)

1.2k
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang, kemarin (13/10). Korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten yang terdiri dari 14 pengacara. (14/10)

Pada Rabu malam (13/10), Rizki Arif Yanto, sebagai Pengacara publik LBH Rakyat Banten bersama rekan-rekannya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta dengan inisial KZ ke Polres Kota Serang dengan beberapa pasal yang dituduhkan.

“Malam ini (13/10) kami bersama rekan-rekan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh presiden mahasiswa dengan inisial KZ, dengan beberapa pasal yang kita tuduhkan, yang kita duga dilakukan oleh pelaku dan Polres Kota Serang terima laporan kita tapi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan -red) nya esok hari pada (14/10),” kata Rizki Arif Yanto,

Adapun pasal yang didiskusikan bersama penyidik. Masing-masing ancaman hukuman dari beberapa pasal tersebut yakni 5 tahun dan paling tinggi dengan hukuman 9 tahun.

“Pasal – pasal yang tadi kita diskusikan bersama para penyidik ada Pasal 290, Pasal 289, dan Pasal 281. Masing-masing dari ancaman hukuman itu diatas 5 tahun, yang paling tinggi Pasal 289 dengan hukuman 9 tahun, Pasal 290 dan Pasal 281 dengan hukuman 7 tahun,” lanjut Rizki Arif Yanto

Rizki Arif Yanto juga mengatakan pendampingan dilakukan atas inisiatif ia dan rekan-rekannya sebagai alumni Untirta yang peduli dengan Untirta.

“Pendampingan ini sebenarnya adalah inisiatif dari kita sebagai alumni Untirta juga yang peduli dengan Untirta, bahwa jangan sampai terjadi di Untirta ini kampus yang udah mulai terkenal jangan sampai ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh para sivitas, para dosen, staf, dan lain sebagainya,” katanya

Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Untirta, Attabieq Fahmi, mengatakan sudah ada koordinasi dengan Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum,Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas, Kurnia Nugraha, terkait hal ini.

“Sudah koordinasi juga dengan Wakil Rektor (WR) 2, WR 2 open agar kasus ini cepat dituntaskan, dari rektorat sendiri mendorong supaya semua bisa dapat keadilan, korban didampingi dan pelaku dituntaskan, itu statement yang diberikan oleh Pak WR 2,” ungkap Attabieq

Lebih lanjut, Attabieq juga mengatakan BEM KBM Untirta akan terus mendampingi korban bagaimanapun prosesnya.

“Sejauh ini BEM terus mendampingi korban, bagaimanapun prosesnya baik itu proses hukum dan pendampingan psikologis karena ini yang baru dilaporkan salah satu korbannya saja, korban pertama yang tidak dimuat di Instagram BEM, ini kronologinya beda dari yang dimuat di Instagram BEM tapi oleh pelaku yang sama juga,” tuturnya.

Reporter : Audi/BU
Penulis : Diah, Najwa/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtakasus pelecehan seksualmahasiswaPresmaRektorseranguntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Platform Buku Digital Untirta Press Resmi Diluncurkan

Pos Selanjutnya

BEM FT Adakan Vaksinasi Gratis Untuk Sivitas Akademika Untirta

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
15
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
66
Pos Selanjutnya
BEM FT Adakan Vaksinasi Gratis Untuk Sivitas Akademika Untirta

BEM FT Adakan Vaksinasi Gratis Untuk Sivitas Akademika Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Yuk, Intip Kepribadianmu dari Mi Instan Favorit

Yuk, Intip Kepribadianmu dari Mi Instan Favorit

7 Nov. 2020
262
Kabar Baik, Kemendikbud Bakal Lanjutkan Subsidi Kuota

Kabar Baik, Kemendikbud Bakal Lanjutkan Subsidi Kuota

7 Jan. 2021
222

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
66
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
291
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio