Bidikutama.com – Per hari ini, jumlah kategori penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) bertambah menjadi tiga. Kategori baru tersebut adalah penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19. (21/1)
Dalam Google Form penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, ada empat hal yang diatur.
Keempat hal tersebut adalah diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, sakit permanen, serta pendapatan berkurang akibat bencana alam atau pandemi.
“Pengurangan UKT bagi Orang Tua / Wali yang PHK, Pensiun, Sakit Permanen dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19,” tulisnya.
Diketahui, pendaftaran penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19 dibuka sampai dengan 25 Januari 2021.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta pendaftar sampai dengan 25 Januari 2021,” tulis laman Untirta.
Untuk informasi penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19 selengkapnya, dapat diakses melalui tautan berikut: https://untirta.ac.id/informasi-penundaan-dan-penyesuaian-ukt-di-masa-covid-19/.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU