Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah mengeluarkan tiga kategori penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Lalu, apakah audiensi dengan pihak rektorat soal UKT masih perlu dilakukan kembali? (23/1)
Presiden Mahasiswa (Presma), Ibnu Mas’ud, mengaku, audiensi masih perlu dilakukan. Sebab, ada sejumlah hal yang harus dibahas.
“Iya, beberapa hal ke depan perlu diaudiensikan,” tegas Ibnu, saat dihubungi Tim Bidik Utama, Jumat (22/1).
Beberapa hal tersebut, jelas Ibnu, merupakan hal-hal teknis, berupa pengawalan bagi mahasiswa yang memang berhak dan betul-betul terdampak.
“Hal-hal teknis, pengawalan bagi yang betul-betul terdampak dan memiliki hak penyesuaian,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kebijakan penangguhan pembayaran UKT yang belum kunjung diinformasikan pihak rektorat.
“Penangguhan (pembayaran UKT) bagi mahasiswa ini juga dibutuhkan. Keadaan ekonomi saat ini belum stabil. Penangguhan atau penundaan perlu dilakukan,” tutup Ibnu.
Diketahui, pihak rektorat hanya menginformasikan perihal batas akhir permohonan penangguhan pembayaran UKT, yakni 11 Februari 2021.
“Batas Akhir Permohonan Cuti dan Penangguhan : 11 Februari 2021,” tulis narasi dalam video yang diunggah akun Instagram (IG) @untirta_official, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama.
Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU