• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 28 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

KBM: Rektorat Keliru soal Ormawa Tidak Mempermasalahkan Besaran Subsidi Pulsa

olehRedaksi Bidik Utama
23 Mei. 2020
padaBerita Mahasiswa
0
KBM: Rektorat Keliru soal Ormawa Tidak Mempermasalahkan Besaran Subsidi Pulsa

Logo ormawa internal. (Foto: Instagram/BEM KBM Untirta)

161
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menanggapi pernyataan Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir, dan Hubungan Alumni, Suherna, soal organisasi mahasiswa (ormawa) yang tidak mempermasalahkan besaran subsidi pulsa pada audiensi daring, Selasa (19/5). Menurut mereka, Suherna telah mengeluarkan pernyataan yang keliru. (23/5)

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM yang hadir dalam audiensi, Yassirni Bilhikam, mengaku sangat kecewa karena diklaim sepakat dengan besaran subsidi pulsa.

“(Kecewa) bangetlah, masa dibilang sepakat,” kata Sekretaris Kabinet (Sekab) BEM KBM kepada Tim Bidik Utama.

Dirinya juga menyebut, ormawa seakan-akan hanya diberikan ruang saja, namun laporan lapangan yang disampaikan kepada rektorat tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

“Kita seakan-akan cuman dikasih ruang, tapi hasil laporan kita enggak jadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.

Ketua BEM Fakultas Hukum (FH), Muhammad Fauzan, menuturkan bahwa rektorat selalu mengatakan tidak mampu memberikan subsidi lebih, yang pada akhirnya membuat besaran subsidi mentok di angka Rp 50.000 per bulan.

“Kalau dibilang mempermasalahkan mah kita (pasti) mempermasalahkan,” tandas mahasiswa yang akrab disapa Ojan ini.

Daripada pembahasan kenaikan besaran subsidi pulsa tak berujung, sambung Ojan, ormawa kemudian beralih untuk membahas mekanisme penyaluran subsidi.

“Nah daripada capek di situ-situ saja pembahasannya, kita gencarin di mekanisme penyalurannya,” imbuhnya.

“Kita kasih opsi buat kerja sama dengan semua provider, dan di situ (audiensi -red) Pak Suherna bilang ‘Saya juga setuju kalau gitu’. Nah pas dilempar ke rektorat, ya mereka malah bilang pembenaran-pembenaran,” tutup Ojan.

Sementara Ketua BEM Fakultas Pertanian (Faperta), Muhamad Rezqy, meminta agar rektorat memberikan transparansi informasi batas kemampuan mereka jika memang hanya mampu memsubsidi Rp 50.000 per bulan.

“Kalau kampus menganggap Rp 50.000 merupakan kemampuan dari pihak kampus, seharusnya mereka memberikan informasi batas kemampuan mereka agar kita tidak terus menerus menaruh rasa curiga,” ujarnya.

“Dan sebenarnya mahasiswa pun akan mengerti, jika rektorat transparan memberikan batas kemampuannya,” sambung Rezqy.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag:beritaBerita Mahasiswakbmkbm untirtamahasiswarektoratsubsidi kuotasubsidi pulsauntirta
IKLAN

BERITA TERKAIT

Tanggung Jawab Negara terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Situasi Pandemi Covid-19

BEM FH Ungkap Kejanggalan dalam Penyesuaian UKT

27 Jan. 2021
166
Surat Kelurahan Lama Terbit, Mahasiswa Ini Telat Daftar Penyesuaian UKT

Surat Kelurahan Lama Terbit, Mahasiswa Ini Telat Daftar Penyesuaian UKT

27 Jan. 2021
174
Pos Selanjutnya
Budaya Lebaran dalam Dimensi Pangan

Budaya Lebaran dalam Dimensi Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Subsidi Kuota Belajar Kemendikbud, Bisa untuk Akses Apa Saja?

Subsidi Kuota Belajar Kemendikbud, Bisa untuk Akses Apa Saja?

4 bulan yang lalu
420
Humas Polda Banten Kampanye Anti Hoax di Untirta

Humas Polda Banten Kampanye Anti Hoax di Untirta

3 tahun yang lalu
6

Berita Populer

Ini UPT yang Pertama Kali Berkantor di Kampus Sindangsari

Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah

25 Jan. 2021
729
Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Kategori Penyesuaian UKT Bertambah, Kini Jumlahnya 3

21 Jan. 2021
539
Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

Hasil Verifikasi 2 Kategori Penyesuaian UKT: 1.518 Diterima, 59 Ditolak

27 Jan. 2021
416
Mahasiswa Minta Refund UKT, Rektor: Untirta Ini Bukan PTS

Ingat, Pembayaran UKT Dibuka Mulai Besok

24 Jan. 2021
285
Jadwal Keberangkatan Shuttle Bus Bertambah, Yuk Catat!

Jadwal Keberangkatan Shuttle Bus Bertambah, Yuk Catat!

25 Jan. 2021
218
Gelar UTBK, Ini Tanggal CFD Untirta!

Sejumlah Mahasiswa Sesalkan Tak Adanya Potongan UKT Otomatis

26 Jan. 2021
215

Komentar Terkini

  • JHON DOE pada Sejumlah Mahasiswa Sesalkan Tak Adanya Potongan UKT Otomatis
  • Redaksi Bidik Utama pada Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah
  • anonym pada Sejumlah Mahasiswa Dapati Nominal UKT yang Berubah
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Kamis, 28 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio