• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 14 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Kejati Banten Disebut Persulit Pembebasan Demonstran Tolak Omnibus Law

4 Jan. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Kejati Banten Disebut Persulit Pembebasan Demonstran Tolak Omnibus Law

Tim kuasa hukum aliansi Geger Banten, LBH Rakyat Banten, foto bersama sejumlah terdakwa perkara kericuhan demonstrasi penolakan UU Ciptaker pada 6 Oktober 2020, di halaman gedung PN Serang, Senin (4/1). (Foto: Dok. LBH Rakyat Banten)

255
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap sembilan demonstran penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) asal aliansi Geger Banten, pada 6 Oktober lalu, Senin (4/1). Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disebut-sebut mempersulit upaya pembebasan kesembilan demonstran tersebut.

Hal itu diungkapkan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten yang merupakan tim advokasi bantuan hukum aliansi Geger Banten, Abda Oe Bismillahi.

Menurut Abda, pada saat sidang berlangsung, pihaknya melalui majelis hakim kembali meminta berkas perkara sebagaimana Pasal 10 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Namun, pihaknya tidak kunjung mendapatkannya. Ia juga mengaku, ini merupakan kali kedua pihaknya meminta berkas perkara.

“Terdakwa berserta kuasa hukum sudah meminta berkas perkara sesuai dengan yang dimiliki oleh JPU agar penasehat hukum dapat membuat sebuah nota pembelaan atau eksepsi yang secara komprehensif dan terang,” tegas Abda.

“Bahwa demonstrasi menolak Omnibus Law yang dilakukan oleh kawan-kawan aktivis mahasiswa adalah bukan kejahatan ketertiban umum,” sambung Abda.

Padahal, kata Abda, terkait permintaan berkas perkara telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri,” bunyi pasal tersebut.

Rijal, selaku perwakilan Tim Advokasi Nonlitigasi LBH Rakyat Banten yang melakukan pendampingan terhadap terdakwa dan keluarga terdakwa, khawatir kasus ini akan berlarut-larut.

“Di saat pandemi seperti ini pihak kepolisian mempersulit adik-adik mahasiswa yang notabenenya masih kuliah,” ungkap Rijal.

“Semua mahasiswa yang ditangkap ini tidak seluruhnya ikut secara sengaja dalam aksi tersebut, tapi malah ditangkap. Berarti ada prosedur yang keliru di sini,” tambah dia.

Lantaran JPU tidak dapat menghadirkan seluruh terdakwa, persidangan pun ditunda hingga pekan depan, yakni Senin (11/1) pada pukul 13.00 WIB.

Sebagai tambahan informasi, dari 9 terdakwa, 2 di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), berinisial AK dan FSP.

Selain mahasiswa, terdakwa lainnya ada yang merupakan pedagang. Dari kalangan mahasiswa sendiri, selain asal Untirta, mereka di antaranya berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Universitas Serang Raya (Unsera), dan Universitas Faletehan.

Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawdemonstran penolakan uu ciptakergeger bantenkejati bantenlbh rakyat bantenmahasiswaOmnibus Lawpn seranguu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kajur Manajemen Untirta Aan Khurosani Wafat

Pos Selanjutnya

Pusdainfo Terbitkan Jadwal Akses Siakad per Fakultas

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
23
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
72
Pos Selanjutnya
Pengguna Indihome-Telkomsel Sempat Gagal Akses Spada, Begini Penjelasan Pusdainfo

Pusdainfo Terbitkan Jadwal Akses Siakad per Fakultas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hebat! Mahasiswi Untirta Taklukkan Ajang Duta Bahasa Tingkat Provinsi

Hebat! Mahasiswi Untirta Taklukkan Ajang Duta Bahasa Tingkat Provinsi

26 Jun. 2025
39
Merpati Putih Untirta Raih Tiga Juara Kejuaraan Nasional

Merpati Putih Untirta Raih Tiga Juara Kejuaraan Nasional

15 Des. 2016
137

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
288
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
301
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.3k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio