• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Kejati Banten Disebut Persulit Pembebasan Demonstran Tolak Omnibus Law

4 Jan. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Kejati Banten Disebut Persulit Pembebasan Demonstran Tolak Omnibus Law

Tim kuasa hukum aliansi Geger Banten, LBH Rakyat Banten, foto bersama sejumlah terdakwa perkara kericuhan demonstrasi penolakan UU Ciptaker pada 6 Oktober 2020, di halaman gedung PN Serang, Senin (4/1). (Foto: Dok. LBH Rakyat Banten)

247
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap sembilan demonstran penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) asal aliansi Geger Banten, pada 6 Oktober lalu, Senin (4/1). Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disebut-sebut mempersulit upaya pembebasan kesembilan demonstran tersebut.

Hal itu diungkapkan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten yang merupakan tim advokasi bantuan hukum aliansi Geger Banten, Abda Oe Bismillahi.

Menurut Abda, pada saat sidang berlangsung, pihaknya melalui majelis hakim kembali meminta berkas perkara sebagaimana Pasal 10 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Namun, pihaknya tidak kunjung mendapatkannya. Ia juga mengaku, ini merupakan kali kedua pihaknya meminta berkas perkara.

“Terdakwa berserta kuasa hukum sudah meminta berkas perkara sesuai dengan yang dimiliki oleh JPU agar penasehat hukum dapat membuat sebuah nota pembelaan atau eksepsi yang secara komprehensif dan terang,” tegas Abda.

“Bahwa demonstrasi menolak Omnibus Law yang dilakukan oleh kawan-kawan aktivis mahasiswa adalah bukan kejahatan ketertiban umum,” sambung Abda.

Padahal, kata Abda, terkait permintaan berkas perkara telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri,” bunyi pasal tersebut.

Rijal, selaku perwakilan Tim Advokasi Nonlitigasi LBH Rakyat Banten yang melakukan pendampingan terhadap terdakwa dan keluarga terdakwa, khawatir kasus ini akan berlarut-larut.

“Di saat pandemi seperti ini pihak kepolisian mempersulit adik-adik mahasiswa yang notabenenya masih kuliah,” ungkap Rijal.

“Semua mahasiswa yang ditangkap ini tidak seluruhnya ikut secara sengaja dalam aksi tersebut, tapi malah ditangkap. Berarti ada prosedur yang keliru di sini,” tambah dia.

Lantaran JPU tidak dapat menghadirkan seluruh terdakwa, persidangan pun ditunda hingga pekan depan, yakni Senin (11/1) pada pukul 13.00 WIB.

Sebagai tambahan informasi, dari 9 terdakwa, 2 di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), berinisial AK dan FSP.

Selain mahasiswa, terdakwa lainnya ada yang merupakan pedagang. Dari kalangan mahasiswa sendiri, selain asal Untirta, mereka di antaranya berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Universitas Serang Raya (Unsera), dan Universitas Faletehan.

Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawdemonstran penolakan uu ciptakergeger bantenkejati bantenlbh rakyat bantenmahasiswaOmnibus Lawpn seranguu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kajur Manajemen Untirta Aan Khurosani Wafat

Pos Selanjutnya

Pusdainfo Terbitkan Jadwal Akses Siakad per Fakultas

BERITA TERKAIT

Selamat! Dua Mahasiswa Ini Terpilih Menjadi Duta FT 2022

Selamat! Dua Mahasiswa Ini Terpilih Menjadi Duta FT 2022

3 Jul. 2022
9
Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

2 Jul. 2022
158
Pos Selanjutnya
Pengguna Indihome-Telkomsel Sempat Gagal Akses Spada, Begini Penjelasan Pusdainfo

Pusdainfo Terbitkan Jadwal Akses Siakad per Fakultas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

Seluruh Kegiatan Kokurikuler-Ekstrakurikuler di Kampus C Ditiadakan!

17 Jan. 2021
346
Begini Respons Wisudawan Usai Ikuti Wisuda Tatap Muka

Begini Respons Wisudawan Usai Ikuti Wisuda Tatap Muka

15 Des. 2020
349

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
466
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
221
Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

2 Jul. 2022
158
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
62
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
60

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
100

Komentar Terkini

  • Fadil subhan pada Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan
  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio