Bidikutama.com – Dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) diminta untuk mengisi kuesioner terkait pembelajaran dalam jaringan (daring). Hal ini dalam rangka pelaksanaan Klasterisasi Perguruan Tinggi (PT) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) tahun 2021. (15/7)
Keterangan tersebut yang dibagikan Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Agus Sjafari, dalam surat nomor : B/12/UN.43/KP.00.03/2021.
“Dalam rangka pelaksanaan Klaterisasi Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tahun 2021 terutama penilaian pembelajaran daring, mohon dapat
diinfokan kepada dosen dan mahasiswa di fakultas masing-masing untuk mengisi kuisioner di
https://spada.kemendikbud.go.id. Kuisioner dapat diisi hingga tanggal 25 Juli 2021,” tulisnya dalam surat tersebut.
Adapun pengumuman ini menindaklanjuti surat dari Kemendikbud-ristek nomor : 3562/E2/PB.03.00/2021 perihal Pelaporan Kinerja Bidang Pembelajaran Daring. Dilansir dari surat tersebut, berikut ketentuan pengisian kuesioner:
- Dosen, Admin Pembelajaran Daring PT, dan Mahasiswa harus sudah terdaftar pada SPADA Indonesia (https://spada.kemdikbud.go.id). Jika belum terdaftar, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan ketentuan email akun di SPADA Indonesia sama dengan email di LMS PT.
- Dosen dan Mahasiswa harus sudah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Dosen, Admin Pembelajaran Daring PT, dan Mahasiswa mengisi kuesioner sesuai dengan data dan kondisi perguruan tinggi saat ini.
- Kuesioner dapat diisi sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
“Dengan ini kami himbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan tersebut agar terlaksananya program klasterisasi khususnya bidang Pembelajaran Daring tahun 2021,” tutup surat tersebut.
Penulis: Hafidzha/BU
Editor: Rara/BU