• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 17 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Ketua APSSI: Konflik Wamena Harus Ditangani Secara Sosial Budaya

olehRedaksi Bidik Utama
4 Okt. 2019
padaBerita Mahasiswa
0
Ketua APSSI: Konflik Wamena Harus Ditangani Secara Sosial Budaya
8
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Ketua Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI), Ida Ruwaida meminta pemerintah menyelesaikan konflik di Papua tidak hanya dengan pendekatan keamanan. Ida berharap konflik di Wamena-Papua dapat diselesaikan hingga ke akar permasalahan melalui pendekatan sosial budaya. (2/10)

“Pendekatannya bukan hanya pendekatan legal approach, bukan hanya pendekatan keamanan, melainkan pendekatan sosial budaya yang memang menurut saya menjadi PR besarnya,” katanya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Pendidikan Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Rabu (2/10).

Ida Ruwaida (tengah) saat tengah menyampaikan materinya di hadapan peserta seminar nasional. (Foto: Faisal Dudayef/BU)

Menurutnya, pendekatan melalui sosial budaya memanglah butuh waktu. Namun, tanpa adanya pendekatan justru tidak akan menjadikan masyarakat memiliki sifat toleran yang mampu hidup berdampingan.

“Karena kalau bicara pendekatan sosial budaya, maka berbicara memang di dalam ‘pencegahan’, yakni bagaimana caranya melakukan rehabilitasi. Memang butuh waktu, tapi tanpa adanya pendekatan sosial budaya, ya kita nanti tidak akan melahirkan masyarakat yang sifatnya lebih toleran, yakni bisa hidup berdampingan di tengah perbedaan yang ada,” sambung Sosiolog Universitas Indonesia (UI) itu.

Lanjut Ida, masyarakat Indonesia mempuyai hak untuk tinggal di mana saja, termasuk di Papua. Namun yang terpenting ialah cara pandang masyarakat lokal atau pun masyarakat pendatang pada masyarakat lokal.

“Satu hal yang sebetulnya menjadi ciri khas masyarakat Indonesia ialah bahwa masyarakat Indonesia sebetulnya punya hak untuk tinggal di mana saja. Tapi memang yang menjadi penting dan digaris bawahi adalah bagaimana sebetulnya penerimaan masyarakat lokal terhadap masyarakat pendatang, termasuk juga bagaimana cara pandang masyarakat pendatang terhadap masyarakat lokal,” lanjutnya.

Tutup Ida, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama bagaimana menjaga harmonisasi dari kedua kelompok tersebut, karena menurutnya kejadian ini bukan hanya terjadi di Wamena saja.

“Kita sebetulnya masih punya PR yang terkait dengan bagaimana harmonisasi dari dua kelompok itu, karena itu tidak hanya terjadi di Wamena, Aceh dan Lampung juga pernah, ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah Indonesia sendiri,” tutupnya.

Reporter: Faisal Dudayef/BU
Penulis: Faisal Dudayef/BU
Editor: Thoby/BU

Tag:APSSIberitaBerita Mahasiswaida ruwaidakonflik papuakonflik wamenamahasiswapapuaSosiolog UIuntirtawamena
IKLAN

BERITA TERKAIT

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
132
Satu Mahasiswa Untirta Positif Corona

Kampus A Untirta Mulai Dibuka Lusa

16 Jan. 2021
120
Pos Selanjutnya
Tim CERIC Untirta Juara 3 LKTI Science Unsil 2019

Tim CERIC Untirta Juara 3 LKTI Science Unsil 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Yamaha SR400 Curi Perhatian di Motorcycle Contest PKMTM 2018

Yamaha SR400 Curi Perhatian di Motorcycle Contest PKMTM 2018

2 tahun yang lalu
82
Ingat! Perkuliahan Semester Depan Masih Daring

Aktivitas Kampus A Untirta Kembali Berjalan Normal Besok!

3 bulan yang lalu
207

Berita Populer

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

12 Jan. 2021
753
Akses ke Gedung Rektorat Diperketat, Akankah Ada Penutupan Kampus?

Ingat! Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Penyesuaian UKT

14 Jan. 2021
276
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Ditanya soal Beasiswa BNI, Rektorat Bilang Begini

13 Jan. 2021
228
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

Massa Aksi Tolak Omnibus Law Didakwa Pasal 218 KUHP

11 Jan. 2021
170
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Jangan Lupa, Besok Pembekalan Peserta-DPL KKM

12 Jan. 2021
152
RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas, BEM FH Merespons

16 Jan. 2021
132

Komentar Terkini

  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • - pada KKM Dilaksanakan Online, Begini Reaksi Mahasiswa
  • Tukang gali kuburan pada Mahasiswa Diminta Akses Siakad setelah Batas Akhir Input Nilai
  • Anonymus pada LPPM soal KKM Mandiri: Tak Boleh Kerahkan Massa!
  • Redaksi Bidik Utama pada UAS Dilaksanakan 21-31 Desember, Batas Input Nilai 8 Januari
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Minggu, 17 Januari, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio