• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 1 Juni 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Ketua DPRD Banten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19

11 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Ketua DPRD Banten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni (berdiri), dalam sosialisasi Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease-19, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (10/3). (Foto: Dok. Pribadi)

202
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni, bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik (WHE) Provinsi Banten menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19, kemarin. Sosialisasi dilaksanakan di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. (11/3)

Pantauan Tim Bidik Utama, Andra didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Deni Hermawan, pada saat menyosialisasikan perda.

Andra menjelaskan, perda mengatur upaya pencegahan hingga pengenaan sanksi kepada pelanggar, demi menekan laju penyebaran Covid-19 di Banten.

“Perda Covid tersebut mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Perda, kata Andra, juga mengatur pengenaan sanksi lanjutan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi pembekuan tempat usaha, hingga denda.

“Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis, dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15-nya, mengatur mengenai sanksi penghentian usaha,” katanya.

“Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp300 ribu sampai Rp3 juta,” lanjut Andra.

Dirinya berharap, hadirnya perda dapat didukung semua pihak, termasuk seluruh warga Banten, agar tetap selalu berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebagai tambahan informasi, perda disahkan sendiri oleh DPRD Provinsi Banten. Dan pada 9 Februari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, telah mengundangkannya.

Reporter : Amar, Ammar/BU
Penulis : Mira/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: andra soniberitaBerita Mahasiswaketua dprd provinsi bantenmahasiswaperda provinsi banten nomor 1 tahun 2021pokja whe provinsi banten
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

7 Tips Kuliah Daring, Dijamin Bikin Mood Naik

Pos Selanjutnya

WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

BERITA TERKAIT

LSO PIK-R Sehat Tirtayasa Untirta Menangkan Kejuaraan Provinsi

LSO PIK-R Sehat Tirtayasa Untirta Menangkan Kejuaraan Provinsi

1 Jun. 2023
1
Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

31 Mei. 2023
426
Pos Selanjutnya
WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Rektorat : Wisuda Tahun Ini akan Dilaksanakan Per Dua Bulan

Tambah Program Sarjana, Untirta Buka Prodi Ilmu Kelautan

8 Jun. 2021
47
Dorong Kemampuan Mahasiswa Menulis KTI, Himapi Gelar Meristi

Dorong Kemampuan Mahasiswa Menulis KTI, Himapi Gelar Meristi

28 Nov. 2022
41

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
2k
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
1.8k
Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

31 Mei. 2023
426
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
129
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
110
Dokter Muda Untirta Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan

Dokter Muda Untirta Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan

31 Mei. 2023
96

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio