• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 8 Agustus 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Ketua DPRD Banten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19

11 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
0
Ketua DPRD Banten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni (berdiri), dalam sosialisasi Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease-19, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (10/3). (Foto: Dok. Pribadi)

202
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni, bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik (WHE) Provinsi Banten menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19, kemarin. Sosialisasi dilaksanakan di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. (11/3)

Pantauan Tim Bidik Utama, Andra didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Deni Hermawan, pada saat menyosialisasikan perda.

Andra menjelaskan, perda mengatur upaya pencegahan hingga pengenaan sanksi kepada pelanggar, demi menekan laju penyebaran Covid-19 di Banten.

“Perda Covid tersebut mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Perda, kata Andra, juga mengatur pengenaan sanksi lanjutan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi pembekuan tempat usaha, hingga denda.

“Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis, dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15-nya, mengatur mengenai sanksi penghentian usaha,” katanya.

“Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp300 ribu sampai Rp3 juta,” lanjut Andra.

Dirinya berharap, hadirnya perda dapat didukung semua pihak, termasuk seluruh warga Banten, agar tetap selalu berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebagai tambahan informasi, perda disahkan sendiri oleh DPRD Provinsi Banten. Dan pada 9 Februari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, telah mengundangkannya.

Reporter : Amar, Ammar/BU
Penulis : Mira/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: andra soniberitaBerita Mahasiswaketua dprd provinsi bantenmahasiswaperda provinsi banten nomor 1 tahun 2021pokja whe provinsi banten
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

7 Tips Kuliah Daring, Dijamin Bikin Mood Naik

Pos Selanjutnya

WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

BERITA TERKAIT

Berdayakan Masyarakat, KKM Desa Tamanjaya Bagikan Benih Ikan

Berdayakan Masyarakat, KKM Desa Tamanjaya Bagikan Benih Ikan

7 Agu. 2022
22
Implementasi Hibah PKM, Jurusan BK Adakan Pengabdian

Implementasi Hibah PKM, Jurusan BK Adakan Pengabdian

6 Agu. 2022
17
Pos Selanjutnya
WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

WD III FT Tanggapi Nihilnya Pendaftar Bapaslon Pimpinan BEM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Yuk, Kenali 4 Hormon Bahagia Anti-Depresan!

Yuk, Kenali 4 Hormon Bahagia Anti-Depresan!

16 Sep. 2021
27
Rektorat Sebut Awal Perkuliahan Mahasiswa Tak Serentak!

Jangan Salah! Informasi PKKMB Hanya Melalui Laman Resmi Ini

5 Sep. 2020
1.7k

Berita Populer

Gunakan 2 Kampus Berbeda untuk PTM, Kaprodi Hukum Beberkan Alasan 

Gunakan 2 Kampus Berbeda untuk PTM, Kaprodi Hukum Beberkan Alasan 

6 Agu. 2022
133
Himaguseda Ajak Pemuda dalam Pengabdian di Kampung Wangun

Himaguseda Ajak Pemuda dalam Pengabdian di Kampung Wangun

6 Agu. 2022
129
Semester Tujuh FH Dipastikan Tidak Ada Kuliah Tatap Muka

Semester Tujuh FH Dipastikan Tidak Ada Kuliah Tatap Muka

6 Agu. 2022
69
Skema Perkuliahan Semester Gasal FH Sudah Rampung

Skema Perkuliahan Semester Gasal FH Sudah Rampung

2 Agu. 2022
113
Beri Kontribusi pada Masyarakat, Hima PPKn Gelar Garuda 2022

Beri Kontribusi pada Masyarakat, Hima PPKn Gelar Garuda 2022

6 Agu. 2022
30
Untirta Siap Hadirkan Dua Prodi Baru

Untirta Siap Hadirkan Dua Prodi Baru

7 Mar. 2019
1k

Komentar Terkini

  • Hamzah pada Ormawa Faperta Pasang Bendera Kuning di Depan Gedung Rektorat
  • Dito pada Problematika Karcis Parkir di Kampus FT Untirta
  • Rian ferdiansyah pada Belasan Camaba Diduga Gugur, Ormawa Pasang Spanduk Protes
  • Engkos koswara pada WR II Konfirmasi Adanya Rencana Pembangunan RS Pendidikan
  • Kampus Terbaik di Medan pada Lagi! Mahasiswa Untirta Kembali Jadi Korban Pelecehan Seksual
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio