• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 6 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Ketua FRI: UU Ciptaker Klaster Lingkungan Hidup Perlu Dicermati

14 Okt. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Ketua FRI: UU Ciptaker Klaster Lingkungan Hidup Perlu Dicermati

Ketua FRI sekaligus Rektor IPB, Arif Satria, saat memberikan sambutannya dalam Webinar Nasional LH dan SDA yang digelar Untirta-FRI via aplikasi Zoom Meeting, Selasa (13/10). (Foto: Dok. Pribadi)

142
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Di samping ketentuan klaster ketenagakerjaan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengatur ketentuan klaster lingkungan hidup. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyebut bahwa UU Ciptaker klaster lingkungan hidup juga perlu dicermati. (14/10)

Hal itu diungkapkan Arif dalam sambutannya di Webinar Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam bertajuk “Strategi Mitigasi Bencana terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan di Kawasan Industri” yang diselenggarakan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan FRI, kemarin.

“Memang ada beberapa hal isu yang menurut saya sangat aktual, seperti misalnya isu Omnibus Law, dimana isu lingkungan hidup juga menjadi salah satu klaster yang perlu kita cermati sebagai akademisi,” pungkasnya.

Sebagai akademisi, lanjut Arif, tentunya akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan bangsa.

“Tentunya, kita akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan-persoalan bangsa,” tandasnya.

Untuk diketahui, memang ada sejumlah perubahan ketentuan lingkungan hidup di UU Ciptaker, yang mana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satunya yang menjadi sorotan publik ialah dihapusnya ketentuan mengenai masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kemudian, ketentuan lain yang dihapus adalah ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Dalam UU Ciptaker, Komisi Penilai Amdal ditiadakan dan digantikan dengan tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah, dan ahli.

Selain itu, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Penulis : Shinta/BU
Editor : Rara/BU

Tag: arif satriaberitaBerita Mahasiswaforum rektor indonesiafriipbketua friklaster lingkunganmahasiswaOmnibus Lawrektor ipbuntirtauu cipta kerjauu ciptakeruu ciptaker klaster lingkungan
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Dosen FISIP Untirta Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi

Pos Selanjutnya

Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

BERITA TERKAIT

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
3
Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

Tumbuhkan Kesadaran Bahaya Narkoba, KKM Desa Cipadang Lakukan Penyuluhan

5 Feb. 2023
16
Pos Selanjutnya
Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Lepas 390 Mahasiswa yang Ikuti PPM 2021

Untirta Lepas 390 Mahasiswa yang Ikuti PPM 2021

22 Sep. 2021
28
KBM Untirta Sampaikan Aspirasi ke Rektorat

KBM Untirta Sampaikan Aspirasi ke Rektorat

2 Mei. 2018
148

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
72
Pendaftaran Program PERMATA-SARI Dibuka, Catat Tanggalnya!

Pendaftaran Program PERMATA-SARI Dibuka, Catat Tanggalnya!

30 Jan. 2023
54
Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

1 Feb. 2023
38

Siapkan Berkas! Pendaftaran IISMA 2023 Sudah di Depan Mata

29 Jan. 2023
63
Simak! Begini Serba-serbi Harapan Mahasiswa untuk BEM KBM

Simak! Begini Serba-serbi Harapan Mahasiswa untuk BEM KBM

8 Jun. 2020
2k
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
29

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio