Bidikutama.com – Di samping ketentuan klaster ketenagakerjaan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengatur ketentuan klaster lingkungan hidup. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyebut bahwa UU Ciptaker klaster lingkungan hidup juga perlu dicermati. (14/10)
Hal itu diungkapkan Arif dalam sambutannya di Webinar Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam bertajuk “Strategi Mitigasi Bencana terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan di Kawasan Industri” yang diselenggarakan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan FRI, kemarin.
“Memang ada beberapa hal isu yang menurut saya sangat aktual, seperti misalnya isu Omnibus Law, dimana isu lingkungan hidup juga menjadi salah satu klaster yang perlu kita cermati sebagai akademisi,” pungkasnya.
Sebagai akademisi, lanjut Arif, tentunya akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan bangsa.
“Tentunya, kita akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan-persoalan bangsa,” tandasnya.
Untuk diketahui, memang ada sejumlah perubahan ketentuan lingkungan hidup di UU Ciptaker, yang mana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Salah satunya yang menjadi sorotan publik ialah dihapusnya ketentuan mengenai masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kemudian, ketentuan lain yang dihapus adalah ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Dalam UU Ciptaker, Komisi Penilai Amdal ditiadakan dan digantikan dengan tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah, dan ahli.
Selain itu, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Penulis : Shinta/BU
Editor : Rara/BU