• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 12 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Ketua FRI: UU Ciptaker Klaster Lingkungan Hidup Perlu Dicermati

14 Okt. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Ketua FRI: UU Ciptaker Klaster Lingkungan Hidup Perlu Dicermati

Ketua FRI sekaligus Rektor IPB, Arif Satria, saat memberikan sambutannya dalam Webinar Nasional LH dan SDA yang digelar Untirta-FRI via aplikasi Zoom Meeting, Selasa (13/10). (Foto: Dok. Pribadi)

144
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Di samping ketentuan klaster ketenagakerjaan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengatur ketentuan klaster lingkungan hidup. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyebut bahwa UU Ciptaker klaster lingkungan hidup juga perlu dicermati. (14/10)

Hal itu diungkapkan Arif dalam sambutannya di Webinar Nasional Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam bertajuk “Strategi Mitigasi Bencana terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan di Kawasan Industri” yang diselenggarakan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan FRI, kemarin.

“Memang ada beberapa hal isu yang menurut saya sangat aktual, seperti misalnya isu Omnibus Law, dimana isu lingkungan hidup juga menjadi salah satu klaster yang perlu kita cermati sebagai akademisi,” pungkasnya.

Sebagai akademisi, lanjut Arif, tentunya akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan bangsa.

“Tentunya, kita akan mengedepankan aspek-aspek intelektualitas untuk merespons berbagai persoalan-persoalan bangsa,” tandasnya.

Untuk diketahui, memang ada sejumlah perubahan ketentuan lingkungan hidup di UU Ciptaker, yang mana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satunya yang menjadi sorotan publik ialah dihapusnya ketentuan mengenai masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kemudian, ketentuan lain yang dihapus adalah ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Dalam UU Ciptaker, Komisi Penilai Amdal ditiadakan dan digantikan dengan tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah, dan ahli.

Selain itu, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Penulis : Shinta/BU
Editor : Rara/BU

Tag: arif satriaberitaBerita Mahasiswaforum rektor indonesiafriipbketua friklaster lingkunganmahasiswaOmnibus Lawrektor ipbuntirtauu cipta kerjauu ciptakeruu ciptaker klaster lingkungan
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Dosen FISIP Untirta Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi

Pos Selanjutnya

Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

BERITA TERKAIT

FKIP Untirta Gelar Kegiatan Jalan Sehat dan Kirab Budaya

FKIP Untirta Gelar Kegiatan Jalan Sehat dan Kirab Budaya

11 Mei. 2025
9
Tekankan Pentingnya Kehidupan Anak, FKIP Untirta Gelar Seminar Gizi

Tekankan Pentingnya Kehidupan Anak, FKIP Untirta Gelar Seminar Gizi

9 Mei. 2025
3
Pos Selanjutnya
Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

Besok, Untirta Press Launching Buku Sketsa untuk Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kisah Sukses Metode Gasing dalam Pendidikan Anak Papua

2 Jul. 2024
260
Duta Baca Indonesia Dorong Akademisi untuk Menulis

Duta Baca Indonesia Dorong Akademisi untuk Menulis

18 Okt. 2021
19

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.5k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.5k
Tingkatkan Perkembangan Dunia Pendidikan, FKIP Untirta Gelar Bedah Buku

Tingkatkan Perkembangan Dunia Pendidikan, FKIP Untirta Gelar Bedah Buku

6 Mei. 2025
30
Siapkan Generasi Unggul, Himadira Gelar Pelatihan dan Pembekalan Inspiratif

Siapkan Generasi Unggul, Himadira Gelar Pelatihan dan Pembekalan Inspiratif

6 Mei. 2025
22
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
5.9k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
1.9k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio