• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Komdigi Tetapkan Tutup Akses Sosmed Anak di Bawah 16 

17 Mar. 2026
pada Berita Mahasiswa
0
Komdigi Tetapkan Tutup Akses Sosmed Anak di Bawah 16 
121
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Selasa (17/3)

Dilansir dari komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Menurutnya, anak-anak saat ini semakin mudah mengakses internet sehingga berpotensi terpapar berbagai konten negatif yang dimanipulasi sebagai contoh dampak perkembangan AI.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Meutia mengatakan kebijakan ini rencananya mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan menonaktifkan atau membatasi akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman siber, penipuan, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutia.

Dikutip dari metrotvnews.com, Meutya Hafid, juga menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet secara keseluruhan. Pembatasan dilakukan agar penggunaan platform berisiko dapat ditunda hingga anak mencapai usia yang lebih aman.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan algoritma, langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,”

Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak. Pengawasan keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” imbau Meutia.

Penulis : Sheril /BU

Editor : Rhamaditya /BU

KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Menilik Kasus Andrie, Seberbahaya Apakah Air Keras?

Pos Selanjutnya

Usai Ditangkap, Mahasiswa UIN Banten Tulis Surat Dibalik Penjara

BERITA TERKAIT

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

22 Apr. 2026
19
Gelar Mimbar Bebas, BEM KBM Soroti Isu Nasional

Gelar Mimbar Bebas, BEM KBM Soroti Isu Nasional

19 Apr. 2026
21
Pos Selanjutnya
Usai Ditangkap, Mahasiswa UIN Banten Tulis Surat Dibalik Penjara

Usai Ditangkap, Mahasiswa UIN Banten Tulis Surat Dibalik Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sejumlah Titik di Kampus A Banjir, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Sejumlah Titik di Kampus A Banjir, Ini Penjelasan Pihak Kampus

13 Mar. 2020
447
Himakom Untirta Salurkan Bantuan untuk Warga Pabuaran Kabupaten Serang

Himakom Untirta Salurkan Bantuan untuk Warga Pabuaran Kabupaten Serang

1 Nov. 2020
182

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
89
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
46
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
458

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio