Bidikutama.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Selasa (17/3)
Dilansir dari komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Menurutnya, anak-anak saat ini semakin mudah mengakses internet sehingga berpotensi terpapar berbagai konten negatif yang dimanipulasi sebagai contoh dampak perkembangan AI.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Meutia mengatakan kebijakan ini rencananya mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan menonaktifkan atau membatasi akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman siber, penipuan, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutia.
Dikutip dari metrotvnews.com, Meutya Hafid, juga menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet secara keseluruhan. Pembatasan dilakukan agar penggunaan platform berisiko dapat ditunda hingga anak mencapai usia yang lebih aman.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan algoritma, langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,”
Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak. Pengawasan keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” imbau Meutia.
Penulis : Sheril /BU
Editor : Rhamaditya /BU











