Bidikutama.com – Proses pendaftaran Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Hukum (FH) menghadapi tantangan teknis dan prosedural, seperti verifikasi dokumen yang ketat dan keterbatasan waktu pendaftaran yang dianggap terlalu singkat. Selain itu, beberapa persyaratan dinilai cukup memberatkan bagi para bakal calon (bacalon). Senin (16/12)
Abu Hasan Assadzali, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH, mengaku harus memperbaiki dokumen beberapa kali akibat ketatnya verifikasi oleh KPUM serta keterbatasan waktu antara pendaftaran, verifikasi tertutup, dan verifikasi terbuka.
“Pengecekan oleh KPUM memang sangat ketat. Saya harus memperbaiki beberapa dokumen dengan waktu yang sangat mepet,” ujar Abu.
Raditya Miftachurrahmat Hafis, salah satu bakal calon anggota DPM FH, mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapinya selama proses pencalonan. Menurutnya, hambatan muncul sejak tahap persiapan berkas hingga mekanisme seleksi berikutnya, termasuk regulasi tertulis yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
“Semua prosedur memang relevan karena sudah diatur oleh Fakultas Hukum. Namun, ada beberapa aspek dalam validasi berkas yang cukup memberatkan saya,” ujar Raditya.
Namun, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) berupaya menjaga transparansi melalui berbagai strategi. Ketua KPUM FH, Syarifah Sani, menjelaskan bahwa pengecekan berkas dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk UU KBM dan peraturan fakultas, dengan memberikan kesempatan kepada calon dan saksi untuk memperbaiki jika terjadi kesalahan.
“Kami selalu mengacu pada aturan fakultas dan UU KBM dalam setiap langkah, termasuk memberikan waktu bagi calon untuk melengkapi kekurangan berkas,” ungkap Syarifah.
Untuk menghindari kesalahan seperti tahun sebelumnya, KPUM meningkatkan kehati-hatian dan ketelitian dalam memeriksa dokumen. Selain itu, evaluasi menyeluruh dilakukan agar permasalahan administratif tidak terulang.
“Kami telah melakukan internalisasi pada KPUM untuk memastikan kesalahan tahun lalu tidak terulang lagi,” tambah Syarifah.
Hingga saat ini, KPUM melaporkan bahwa belum ada pasangan calon yang gagal memenuhi syarat administratif. Kesalahan yang ditemukan hanya bersifat minor dan dapat diperbaiki dalam waktu yang diberikan, sehingga proses ini diharapkan mampu menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap Pemira FH 2024.
Sementara itu, Adzka Azzamy Fathan dari KP2UM menambahkan bahwa pihaknya bertugas mengawal netralitas dan keadilan selama proses berlangsung. KP2UM hadir dalam setiap agenda KPUM dan siap bertindak jika ditemukan keputusan yang dianggap tidak adil.
“Kami bertugas memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan mengatasi indikasi ketidaknetralan,” ujar Adzka.
Reporter : Syifa, Rhamaditya/BU
Penulis : Melynda/BU
Editor : Ardhilah/BU










