Bidikutama.com – Selang beberapa hari setelah verifikasi terbuka, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi merilis berita acara tentang penetapan pasangan calon (paslon) presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma). Hasilnya, Khoirun Zarly-Attabieq Fahmi ditetapkan sebagai paslon aklamasi. (22/3)
Dalam berita acara dengan nomor : 01/UN.04/PEMIRA/KPUM/III/2021, disebutkan bahwa dasar hukum penetapan ialah Pasal 26 Undang-Undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa.
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, dengan nama Khoirun Zarly dan Attabieq Fahmi sebagai satu-satunya Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
Yang lolos dalam Verifikasi dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Aklamasi sesuai dengan pasal 26 UU KBM UNTIRTA No 3 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa,” tulis Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi.
Untuk diketahui, sebelumnya ketua tim sukses (timses) bakal pasangan calon (bapaslon) Faras-Naufal, Wandi Sugih Triana, mengomentari hasil verifikasi terbuka yang hanya menetapkan salah satu bapaslon menjadi paslon.
“Timses mengajukan banding keberatan atas keputusan yang sangat sepihak dari KPUM, yang padahal keputusan tersebut merupakan kesalahan daripada KPUM,” ujar Wandi.
Penulis : Syifani/BU
Editor : Rara/BU