Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkat bicara soal tudingan tidak berintegritas usai menetapkan paslon aklamasi presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma). Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi, menuturkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai konstitusi. (23/3)
Diberitakan sebelumnya, KPUM disebut tidak independen. Hal itu berawal setelah mereka melakukan verifikasi terbuka bapaslon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma).
Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh Wandi Sugih Triana, selaku ketua tim sukses (timses) bapaslon Faras-Naufal bahwa KPUM tidak berintegritas dan independen.
“KPUM tidak punya integritas, tidak tahu aturan, tidak mengerti sistematika Pemira. Ditambah, dengan persoalan tadi (yang) penuh inlfiltrasi dan intimidatif, sehingga keamatiran KPUM nambah bingung. Polos,” ungkap Wandi.
Mengenai permasalahan tersebut, Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi mengungkapkan bahwa penetapan verifikasi bapaslon sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor 3 Tahun 2020 pasal 5 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa.
“Tidak adanya pelanggaran Undang-undang KBM Untirta yang dilakukan oleh KPUM Untirta selama dalam proses verifikasi Bapaslon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta. Sejak awal pembentukan KPUM Untirta kita sangat berpedoman pada undang-undang KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemira,” ucap Gibran.
Lalu, Gibran berharap dengan adanya pemberitahuan tersebut dapat meluruskan pandangan warga Untirta tentang Pemira.
“Kami berharap hal ini dapat meluruskan opini atau pandangan dari mahasiswa tentang keberlangsungan Pemira pada tingkat universitas,” tutupnya.
Penulis : Rara/BU
Editor : Ratu/BU
Sesuai yg mana ya pak KPUM?
Jelas2 situ melabrak pasal 25 lho! Belum pasal lainnya
Situ memberi waktu kelengkapan setelah verifikasi 1×6 jam, tidak sesuai konstitusi yh seharusnya 1×24 jam.