• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas

23 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
1
KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas

Poster sosialisasi Pemira oleh KPUM Untirta tahun 2020

474
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkat bicara soal tudingan tidak berintegritas usai menetapkan paslon aklamasi presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma). Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi, menuturkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai konstitusi. (23/3)

Diberitakan sebelumnya, KPUM disebut tidak independen. Hal itu berawal setelah mereka melakukan verifikasi terbuka bapaslon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma).

Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh Wandi Sugih Triana, selaku ketua tim sukses (timses) bapaslon Faras-Naufal bahwa KPUM tidak berintegritas dan independen.

“KPUM tidak punya integritas, tidak tahu aturan, tidak mengerti sistematika Pemira. Ditambah, dengan persoalan tadi (yang) penuh inlfiltrasi dan intimidatif, sehingga keamatiran KPUM nambah bingung. Polos,” ungkap Wandi.

Mengenai permasalahan tersebut, Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi mengungkapkan bahwa penetapan verifikasi bapaslon sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor 3 Tahun 2020 pasal 5 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa.

“Tidak adanya pelanggaran Undang-undang KBM Untirta yang dilakukan oleh KPUM Untirta selama dalam proses verifikasi Bapaslon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta. Sejak awal pembentukan KPUM Untirta kita sangat berpedoman pada undang-undang KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemira,” ucap Gibran.

Lalu, Gibran berharap dengan adanya pemberitahuan tersebut dapat meluruskan pandangan warga Untirta tentang Pemira.

“Kami berharap hal ini dapat meluruskan opini atau pandangan dari mahasiswa tentang keberlangsungan Pemira pada tingkat universitas,” tutupnya.

Penulis : Rara/BU
Editor : Ratu/BU

Tag: BapaslonberitaBerita Mahasiswakpummahasiswapemirapemirauntirtauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

KPUM Tetapkan Zarly-Attabieq Paslon Aklamasi Presma-Wapresma

Pos Selanjutnya

Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

BERITA TERKAIT

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

KPUM FKIP Resmi Tetapkan Aklamasi pada Pemira 2025

8 Des. 2025
18
Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

Hasil Verifikasi Terbuka, KPUM FISIP Resmi Tetapkan Calon Tunggal

8 Des. 2025
29
Pos Selanjutnya
Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

Komentar 1

  1. Rina Fitriana says:
    5 tahun yang lalu

    Sesuai yg mana ya pak KPUM?
    Jelas2 situ melabrak pasal 25 lho! Belum pasal lainnya
    Situ memberi waktu kelengkapan setelah verifikasi 1×6 jam, tidak sesuai konstitusi yh seharusnya 1×24 jam.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Presma-Wapresma : Ingin Re-Branding Nama Untirta

Presma-Wapresma : Ingin Re-Branding Nama Untirta

9 Mar. 2022
225
Informasi KKM Tematik Beredar, LPPM: Itu Belum Resmi

Informasi KKM Tematik Beredar, LPPM: Itu Belum Resmi

22 Mei. 2020
463

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
753
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
163
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
153
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
147
Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

Penghapusan Syarat IPK Calon DPM, Dekanat FH Buka Suara

6 Des. 2025
89
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
84

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio