• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 20 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas

23 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
1
KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas

Poster sosialisasi Pemira oleh KPUM Untirta tahun 2020

474
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkat bicara soal tudingan tidak berintegritas usai menetapkan paslon aklamasi presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma). Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi, menuturkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai konstitusi. (23/3)

Diberitakan sebelumnya, KPUM disebut tidak independen. Hal itu berawal setelah mereka melakukan verifikasi terbuka bapaslon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma).

Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh Wandi Sugih Triana, selaku ketua tim sukses (timses) bapaslon Faras-Naufal bahwa KPUM tidak berintegritas dan independen.

“KPUM tidak punya integritas, tidak tahu aturan, tidak mengerti sistematika Pemira. Ditambah, dengan persoalan tadi (yang) penuh inlfiltrasi dan intimidatif, sehingga keamatiran KPUM nambah bingung. Polos,” ungkap Wandi.

Mengenai permasalahan tersebut, Ketua KPUM Untirta, M. Gibran Shidqi mengungkapkan bahwa penetapan verifikasi bapaslon sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta Nomor 3 Tahun 2020 pasal 5 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa.

“Tidak adanya pelanggaran Undang-undang KBM Untirta yang dilakukan oleh KPUM Untirta selama dalam proses verifikasi Bapaslon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta. Sejak awal pembentukan KPUM Untirta kita sangat berpedoman pada undang-undang KBM Untirta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemira,” ucap Gibran.

Lalu, Gibran berharap dengan adanya pemberitahuan tersebut dapat meluruskan pandangan warga Untirta tentang Pemira.

“Kami berharap hal ini dapat meluruskan opini atau pandangan dari mahasiswa tentang keberlangsungan Pemira pada tingkat universitas,” tutupnya.

Penulis : Rara/BU
Editor : Ratu/BU

Tag: BapaslonberitaBerita Mahasiswakpummahasiswapemirapemirauntirtauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

KPUM Tetapkan Zarly-Attabieq Paslon Aklamasi Presma-Wapresma

Pos Selanjutnya

Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

BERITA TERKAIT

Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

20 Mei. 2025
28
Gelar Kuliah Umum, Untirta Tandatangani Mou Bersama Kemnaker RI

Gelar Kuliah Umum, Untirta Tandatangani Mou Bersama Kemnaker RI

16 Mei. 2025
17
Pos Selanjutnya
Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa

Komentar 1

  1. Rina Fitriana says:
    4 tahun yang lalu

    Sesuai yg mana ya pak KPUM?
    Jelas2 situ melabrak pasal 25 lho! Belum pasal lainnya
    Situ memberi waktu kelengkapan setelah verifikasi 1×6 jam, tidak sesuai konstitusi yh seharusnya 1×24 jam.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pengumuman! Ini Tanggal Resmi Wisuda Untirta Gelombang I

Pengumuman! Ini Tanggal Resmi Wisuda Untirta Gelombang I

13 Feb. 2023
90
Peringati September Hitam, Sapma PP Untirta Gelar Mimbar Bebas

Peringati September Hitam, Sapma PP Untirta Gelar Mimbar Bebas

8 Sep. 2023
137

Berita Populer

Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

29 Nov. 2021
244
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
5.9k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.6k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.5k
Ini Referensi Keyword Power Point Canva, Bikin Presentasi Makin Estetik

Ini Referensi Keyword Power Point Canva, Bikin Presentasi Makin Estetik

5 Okt. 2023
1.4k
Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

20 Mei. 2025
28

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio