Bidikutama.com – Menyambut Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPUM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar sosialisasi pada Sabtu (7/12) untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Namun, kegiatan ini diwarnai selisih pendapat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dirancang. Minggu (8/12)
Terdapat perdebatan sengit terkait Surat Keputusan (SK) KPUM yang mengatur syarat calon peserta Pemira, terutama batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,3 dan kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Forum menilai IPK tersebut terlalu tinggi dan tidak selalu mencerminkan kelayakan, apalagi jika diperoleh melalui cara tidak jujur.
Sampoerna Gusti Dwi Putra, Presiden Ormawa ESA, menyatakan bahwa persyaratan IPK dan SKCK tidak tercantum dalam SK Rektor, sehingga mahasiswa mempertanyakan dasar SOP yang digunakan.
“Pada SK REKTOR dan Perfak tidak tercantum dalam hal IPK dan SKCK tersebut,” ungkap Sampoerna.
Anasfa Ramadhan, mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, menyampaikan keberatan atas penambahan syarat pencalonan dalam Pemira. Menurutnya, panitia kurang mengacu pada peraturan yang ada, sehingga terjadi ketidakselarasan dalam pelaksanaannya.
“Dengan penambahan ini saya rasa, KPUM atau KP2UM atau bahkan DPM yang sebagai penanggung jawab nya, yaa kurang berintegritas dengan peraturan yang ada,” ungkap Anasfa.
Ketua Pelaksana KPUM FKIP 2024, Agus Foreza, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang ormawa memberikan kritik terhadap SOP yang telah dibuat. Menurutnya, pandangan setiap ormawa diperlukan sebagai masukan untuk pelaksanaan Pemira ke depan.
“Harapannya Pemira berjalan dengan lancar, kemudian damai, aman, dan semua pihak tidak dirugikan. Pokoknya KPUM harus bersikap netralitas.” jelas Agus.
Reporter : Esther, Putri Aulia, Irfan/BU
Penulis : Aulia FA/BU
Editor : Rani/BU











