Bidikutama.com – Sidang pembacaan putusan terdakwa AHM kasus Non-Consensual Dissemniation Intimate Images (NCII) yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Selasa (11/7) di Pengadilan Negeri Pandeglang resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan karena kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (11/7)
“Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan ditunda,” kata Majelis Hakim.
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan bahwa hakim secara tiba-tiba mengubah jalannya persidangan.
“Dari hakim sendiri tiba-tiba memutuskan bahwa sidang berjalan tertutup karena akan mendengarkan pembacaan pledoi tertulis dari terdakwa,” ungkap Iman.
Ia mengaku kecewa karena pembacaan pledoi tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan.
“Kami kecewa karena pledoi tersebut sudah diberikan kesempatan kepada terdakwa pada tanggal 27 Juni dan saat itu terdakwa sudah menyampaikannya secara lisan,” jelasnya.
Iman juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional karena seharusnya mereka mengingatkan hakim bahwa pledoi lisan sudah dilakukan.
Kuasa Hukum Korban, Rizky Arifianto menyatakan hal serupa dengan Iman.
“Kita harusnya sidang putusan hari ini, tetapi tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa mengajukan pledoi dan pledoi itu diterima oleh hakim dengan alasan hak, sedangkan hak tersebut sudah diberikan di sidang minggu kemarin saat sidang tuntutan,” protes Rizky.
Rizky juga mengungkapkan mengkhawatirkan putusan hakim yang nantinya akan berpengaruh terhadap hukuman kepada terdakwa.
“Kalau putusan ditunda, artinya pledoi bisa masuk pertimbangan yang nantinya memengaruhi putusan hakim. Nah, yang kita takutkan putusan hakim akan mempengaruhi hukumannya,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan mengenai kapan sidang putusan akan diselenggarakan.
Reporter : Bryan/BU, Arif/BU
Penulis : Aleda/BU
Editor : Uswa/BU